google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
HeadlineSumsel

Legislatif dan Eksekutif Mulai Proses Awal RPJMD

Sumateranews.co.id,-Sekayu, Jajaran legislatif dan eksekutif Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Muba, Jon Kannedi SIP dan dihadiri Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs H Apriyadi MSi gelar Rapat Badan musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Muba dalam rangka pembahasan penandatangan kesepakatan DPRD dan Bupati Muba terhadap rancanagan awal RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022 bertempat di Ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Muba, Senin (31/7/2017).

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2017-2022 merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muba terpilih periode tahun 2017-2022.

Penysunan RPJMD yaitu meliputi Persiapan Penyusunan, kemudian setelah ini akan dilaksankan Penyusunan Rancangan Awal, selanjutnya Penyusunan Rancangan kemudian Pelaksanaan Musrenbang, pada akhirnya akan dilakukan Perumusan Rancangan Akhir dan Penetapan/Perda.Demikian penjelasan dari pimpinan rapat.

Plt Sekda Muba mengungkapkan bahwa ini merupakan langkah awal kita mulai melaksanakan kordinasi dalam rangka penyusunan rencana kebijakan daerah selama lima tahun kedepan secara bersama-sama, selama ini terus terang RPJMD ini tidak di koordinasikan seperti ini. adakala kami Pemkab Muba menyampaikan RPJMD sudah dalam bentuk draft Raperda , sehingga DPRD tingkal melaksankan Paripurna dengan mekanisme membentun Pansus dan sebagainya. Namun kali ini kami berupaya dari awal untuk bersama-sama, artinya mulai dari pra pembahasan RPJMD kami sudah mintak masukan, pembahasan bersama DPRD, karena pada natinya isi dari RPJMD ini adalah keinginan yang disampaikan masyarakat, yang salah satu pintu aspirasinya adalah melalui DPRD. Nanti akan kita bahas dan kemudian akan menjadi buku pedoman kita selama lima tahun untuk mengawal proses pembangunan Kabupaten Muba untuk mencapai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Muba yaitu Muba Maju Berjaya.

” Jika selama ini penandatangan kesepakatan oleh Bupati dan DPRD tidak didahului pembahasan terlebih dahulu oleh staf,namun kali ini kita mulai membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif mulai dari proses awal pembahasan RPJMD ini, karena kita punya kewajiban yang sama untuk menjaga program kerja lima tahun kedepan agar tidak keluar dari RPJMD ini, “jelasnya.

Kepala Bappeda Kabupaten Muba, Drs H Yusuf Amilin menyampaikan bahwa dasar-dasar hukum dalam RPJMD ini yaitu berdasarkan UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perwacanaan pembanguan nasional, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Permendagri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan PP nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunna daerah. PP nomor 18 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah, PP Nomkr 46 tahun 2016 tentang pedoman KLHS, dan Instruksi Mendagri nomor 61 tahun 2016 tentang tindak lanjit PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkar daerah.

“Adapun maksud dan tujuan yaitu menjabarkan arahan umum RPJMD tahun 2005 – 2025 dikaitkan dengan visi, misi dan prioritas program Bupati/Wakil Bupati terpilih, mengakomodasi pokok-pokok pikiran dan masukan-masukan dari masyarakat baik melalui Musrenbang maupun komunikasi publik lainnya. Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan merumuskannya menjadi prioritas pembangunan. Mengidentifikasi perkiraan ketersediaan sumberdaya dan dana pembangunan yang akan dijadikan salah satu kekuatan pembangunan. Memberikan arah dan sekaligus tolak ukur keberhasilan pembangunan, “jelasnya.

laporan :Hasbullah
Editor :Imam Ghazali

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button