Langgar Prokes, Saat Melintasi Pos PAM Pasar Unit 2, Siap-siap Dapat Sanksi Ini dari Petugas Gabungan
TULANG BAWANG – Bagi warga masyarakat yang melintas di depan Pos Pengamanan (Pam) Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, siap-siap akan diberhentikan oleh petugas gabungan yang terlibat dalam Operasi Lilin Krakatau-2020.
Tindakan itu dilakukan petugas, apabila masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Seperti yang telihat pada Selasa (22/12/2020) siang, pukul 13.30 WIB, di sekita Pos Pam Pasar Unit 2. Sebanyak lima orang warga yang keluar rumah dan kedapatan tidak memakai masker, langsung dihentikan petugas, saat melintasi kawasan tersebut.
“Tadi ada lima orang warga yang kedapatan oleh petugas gabungan yang sedang melaksanakan piket di Pos Pam Pasar Unit 2, kelima warga tersebut keluar rumah dan berada di tempat keramaian tidak memakai masker,” ujar Ipda Abdullah, Kepala Pos Pengamanan (Ka Pos Pam) Pasar Unit 2 mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro SIk.
Selanjutnya, kelima warga tersebut, ia sampaikan, langsung diberikan imbauan bahwa saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir, dan diminta untuk selalu disiplin mematuhi prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Prokes yang dimaksud berupa 3M+1T (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun), sehingga tidak terpapar oleh Covid-19 yang saat ini ada di sekitar kita,” ungkap Ipda Abdullah.
Usai diberikan imbauan, kelima warga yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberikan masker secara gratis oleh petugas.
“Hal ini akan terus kami lakukan selama berlangsungnya Operasi Lilin Krakatau-2020,”
Laporan : Herry III Editor : Donni