Lakukan Undercover Buy, Polisi Bekuk IG, Pengedar Narkoba di Muara Belida

MUARA ENIM – Seorang pengedar narkotika jenis sabu di kecamatan Muara Belida, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, yakni berinisial IG (47 tahun) berhasil dibekuk petugas gabungan Polres Muara Enim, usai melakukan Undercover Buy (penyamaran).
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Darmason SH menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
“Informasi awal yang diterima petugas menyebutkan bahwa di desa Arisan Musi Timur, kecamatan Muara Belida, kabupaten Muara Enim, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara bersama-sama dengan Polsek Gelumbang menggunakan metode Undercover Buy, dan akhirnya berhasil mengamankan IG,” ujar Darmason.
Disebutkannya, terduga pelaku IG adalah warga desa Arisan Musi Timur, kecamatan Muara Belida.
“Pelaku ditangkap pada siang hari tanggal 6 Juni 2023, sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52,04 gram, satu unit ponsel merk Nokia warna hitam, satu unit timbangan digital, dan satu bal plastik klip bening,” tambah Kasat Narkoba.
Ditambahkannya, pelaku IG beserta barang bukti kini sudah diamankan di Polres Muara Enim untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Pelaku terancam melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Umar)
Editor: Donni