LubuklinggauPolitik

Lakukan Money Politic Terancam Hukuman Minimal 3 Tahun dan Denda 200 Juta

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU-
Panwaslu Kota Lubuklinggau melakukan Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang serta Politisasi SARA untuk Pilkada tahun 2018 yang berintegritas, di Lapangan Hotel Hakmaz Taba, Rabu (14/2).

Diungkapkan Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau Mirwan, dilakukannya Deklarasi Tolak dan lawan Politik Uang serta Politisasi SARA untuk mencegah dan menyosialisasikan kepada masyarakat tentang politik uang (money politic) dan Politisasi SARA. “Bahwa dari pemilu ke pemilu politik uang itu semakin marak. Kita lihat dulu di tahun 1999 politik uang tidak terlihat sama sekali. Di tahun 2004 mulai nampak sedikit demi sedikit dan di tahun 2009 mulai rame politik uang apalagi di tahun 2014,’’ cetusnya.

Melihat hal itu Banwaslu mempunyai komitmen untuk mencegah dan menindak untuk pelaku-pelaku yang melakukan politik uang. Berdasarkan peraturan Undang-Undang sudah jelas telah diatur, menyangkut pelaku dan penerima ada sanksi yang jelas. Baik sanksi pidana maupun sanksi pembatalan sebagai calon.

“Untuk sanksi pidana, kalau terbukti melakukan politik uang baik itu pemberi maupun penerima akan dihukum minimal 3 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta,” ujarnya.

Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Lubukkinggau Efriadi Suhendi, Asisten II Pemkot Lubukkinggau, Kejari, Kapolres, Panwascam, PPL, PPK serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.

Laporan : Donna April
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button