Crime HistoryPrabumulihSecond HeadlineSumsel

Lagi, Tim Opsnal Silent Wolf Polres Prabumulih Bekuk 2 Pengedar Narkoba

PRABUMULIH – Komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya guna mendukung program Kapolda Sumsel terus diwujudkan Polres Prabumulih.

Terbukti, usai meringkus pelaku Irfandi alias Apek di kediamannya di kawasan Gang Bima, Kelurahan Pasar II, Prabumulih Utara, pada sore hingga malam harinya, Selasa (3/08), Polres Prabumulih melalui Tim Opsnal Silent Wolf Unit II Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan 2 (Dua) pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di dua lokasi berbeda.

Kedua tersangka ialah Haryawan alias Iwan, pelaku ditangkap saat berada di Kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan sekira pukul 17.00 WIB. Kemudian pelaku Juanda, dirinya  ditangkap saat berada di sebuah Bedeng di Jalan Sampoerna Rt.06 Rw.05 Taman Baka Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, sekira pukul 19.30 WIB.

“Kedua tersangka tidak bisa berkilah karena petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga akan dijual kepada konsumennya,” ujar AKP Yulia Farida SH mewakili Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH Sik MH, kepada sumateranews.co.id, Selasa (3/8/2021) malam.

Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku yang pertama ditangkap yakni Haryawan alias Iwan, pada sore, sekira pukul 17.00 WIB.

“Dari tangan tersangka ini, kita berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 28 paket sabu dengan berat total 10,35 gram,” terangnya.

Yulia melanjutkan, berselang dua jam kemudian, dirinya bersama KBO IPDA Rudi Hartono dan 5 Anggota Tim Opsnal Silent Wolf Unit II terdiri dari, Katim Bripka Ariel Sky Pakjo, Apri Coll, Aru Brantas, Andi Beret, dan Agung Kolpah berhasil mengamankan satu orang tersangka lagi, yakni Juanda.

“Dari tangan tersangka Juanda, polisi pun menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat 7,50 gram, dan 4 butir pil ekstasi, berikut 1 unit timbangan digital warna hitam, satu bal plastik, dan handphone,” sambung Kasat Narkoba ini.

Ditambahkan Yulia, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan, usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, terkait aktivitas kedua pelaku.

“Barang bukti hasil kejahatan, yakni sabu dengan berat total 17,85 gram dan 4 butir pil ekstasi dari tangan kedua pelaku yang berhasil kita sita,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(Heru)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button