Lagi, Polres Terima Senpira dari Warga

sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Kepolisian resort (Polres) Prabumulih, Senin (13/11) sore sekitar pukul 14.15 WIB, kembali menerima senjata api rakitan jenis laras panjang dan revolver tanpa amunisi dari dua warga Desa Kemang Tanduk Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) dan satu warga berasal dari Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Kedua senpi jenis laras panjang milik Heli Sumiran (46) dan Natarman (47), keduanya berprofesi sebagai petani karet dan tercatat sebagai warga Dusun 3 Desa Kemang Tanduk, diserahkan lewat petugas Polsek RKT, dengan didampingi petugas Bhabin Kamtibmas. Sementara satu pucuk senpi jenis revolver milik Rudi (20) warga RW 05 Kelurahan Karang Jaya diterima petugas Polsek Prabumulih Timur, pada hari yang sama.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM mengatakan, penyerahan senpi rakitan dari masing-masing dua Polsek tersebut akan langsung diamankan di Mapolres Prabumulih. Tingginya kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senpira mendapat apresiasi Kapolres, sehingga jumlahnya terus bertambah setiap harinya.
“Tentunya melalui imbauan dan berbagai pendekatan kita, Alhamdulillah, kita kembali menerima senpi rakitan dari warga yang secara ikhlas dan suka rela mau menyerahkannya ke masing-masing Polsek,” sebut Kapolres, Senin (13/11).
Tindakan masyarakat tersebut, sambung Andes merupakan murni dari kesadaran warga setelah dilakukan pendekatan secara intensitas dan melalui himbauan pihaknya. “Kita memang sering mengarahkan anggota Polsek terutama kepada anggota Bhabin Kamtibmas masing-masing kelurahan dan desa untuk memberikan pengarahan kepada warga yang memiliki senpi dan dampak dari penyalagunaan dari senpi tersebut,” jelas Andes.
Masih dikatakan Andes, kebiasaan warga untuk memiliki dan menyimpan senpi kebanyakan dikarenakan untuk menjaga kebun dan berburu. “Makanya terus kita himbau dan ingatkan, agar masyarakat menyerahkan senpira tersebut ke kantor polsek terdekat. Jika tidak mau berurusan dengan hukum,” tandasnya.
“Tidak ada sanksi jika menyerahkan secara sukarela. Tapi apabila tidak, ada ancaman hukuman 10 tahun sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Darurat 1951 bila nantinya di temukan petugas,” tukasnya.
Laporan : Donny
Posting : Andre