
Sumateranews.co.id, INDRALAYA- Lagi, petugas Polres OI mengamankan pembakar lahan. Jika sebelumnya KM (48) warga Sungai Rambutan Ogan Ilir yang digelandang petugas sebagaimana diberitakan sebelumnya, kini giliran PB (40) warga Arisan Jaya Pemulutan juga kembali diamankan, Rabu (26/7).
Keduanya ditangkap saat melakukan aksinya membakar lahan dengan alasan untuk membuka perkebunan. Meskipun begitu hal tersebut melanggar hukum lantaran dapat menyebabkan dampak kabut asap yang membahayakan kesehatan.
Kasat Reskrim Polres OI AKP Agus Munandar mengatakan kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani Lidik dan melengkapi berkas perkara.
“Iya ada warga yang kita amankan satu warga dari Sungai Rambutan ditangkap beberapa hari lalu, dan satu lagi warga Arisan Jaya Pemulutan yang kita tangkap siang tadi (Rabu, 26/07/2017) sekarang tahap masih Lidik,” tegas Agus Munandar.
Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat Undang –Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lungkungan Hidup (PPLH) No 32 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara, dan kedua pelaku pembakaran lahan pertanian yang berhasil dibekuk petugas Karhutlah yang selalu siaga. Apalagi Dan Satgas Karhutlah Letkol Infanteri Seprianizar.S.sos, dengan tegasnya mengatakan bahwa tidak ada ampun bagi pembakar lahan dan hutan akan ditindak tegas.
Laporan : H. Sanditya Lubis
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre