google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Crime HistoryEmpat LawangHeadlineSumsel

Ladang Ganja Siap Panen Seluas 2 Hektar Ditemukan di Empat Lawang, 1 Pria Diamankan Polisi 

EMPAT LAWANG – Sebuah perjuangan panjang dan keras ditunjukkan Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra Sik SH MH dalam memberikan pengayoman ke masyarakatnya. Berbekal informasi penting yang diberikan masyarakat, membuatnya berhasil menemukan ladang ganja seluas 2 hektar di wilayahnya.

Tak tanggung tanggung, Kapolres yang baru satu bulan menjabat tersebut mengajak timnya di Sat Narkoba dan diback up dari Ditnarkoba Polda Sumsel, berjalan kaki semalam suntuk untuk bisa sampai di lokasi.

Dan benar saja, di lokasi melihat hamparan ladang diduga kuat tanaman ganja. Tak membuang waktu, langsung dilakukan penggerebekan sebuah pondok di tengah ladang tersebut.

Seorang pria berinisial ASM (40 tahun) warga desa Batu Jungul, kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang berhasil diamankan. Sementara rekannya, BUD dinyatakan DPO.

Kapolres AKBP Dody Surya, saat menggelar konferensi pers bersama Kasat Res Narkoba, IPTU Kemas Junaidi SH dan Kanit 1 IPDA Ardliyansah SH, Jumat (2/2/2024) di Mapolres Empat Lawang mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari diterimanya informasi masyarakat tentang adanya ladang ganja di daerah Muara Pinang.

“Pertama saya sampaikan terimakasih dan penghargaan kepada masyarakat atas kepedulian. Sebuah informasi amat penting diberikan ke kami sehingga kemudian berhasil diungkap kasus ini,” ujar Dody mengawali keterangannya.

“Awal Januari lalu informasi tersebut kami terima, dan saya perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian tim melapor ke saya bahwa informasi tersebut A1, bisa diyakini kebenarannya,” tambah dia.

Dody mengaku, memutuskan untuk mempimpin langsung timnya melakukan pengungkapan. Selasa sore (30/1/2024), usai memberikan pengarahan, bersama Kasat Resnarkoba IPTU Kemas Junaidi dan Kanit 1 IPDA Ardliyansah dan anggota serta back up dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel, pihaknya harus berjalan kaki selama 9 jam untuk sampai ke lokasi.

“Karena beratnya medan dan jauhnya lokasi, kami baru tiba di sana pada keesokan hari (subuh), setelah tempuh perjalanan semalam suntuk. Di TKP, Talang Muara Duo desa Batu Jungul kecamatan Muara Pinang kabupaten Empat Lawang, tepatnya di kebun kopi,” papar dia.

Tidak membuang waktu, pihaknya langsung melakukan penggeledahan sebuah pondok dan berhasil mengamankan tersangka ASM Als Nok, yang mengaku lahan tersebut miliknya bersama BUD (DPO).

Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan tanaman jenis ganja sebanyak 2000 batang siap panen dengan tinggi 1,5 meter – 2,5 Meter pada lahan seluas 2 ha dan – paket sabu beserta alat hisap sabu (bong) di dalam pondok.

“Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebanyak 1970 batang ganja. 30 batang ganja kami sita untuk diperiksa di Labfor/ dijadikan barang bukti,” ucapnya.

Penggeledahan dilanjutkan di sebuah pondok yang berjarak ± 1 km dari lahan tanaman ganja. Di TKP tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg.

“Sebanyak 96 kg ganja kering tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar dan sebanyak 4 kg disita untuk diperiksa di Labfor dan dijadikan barang bukti proses penyidikan,” lanjut dia.

Dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang berhasil mengamankan barang bukti 2000 batang tanaman yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, sebuah karung yang berisi diduga tanaman golongan I Ganja Kering dengan berat 100 kg, sebuah paket yang diduga Narkotika jenis sabu 0,12 gram dan satu kantong plastik hitam yang berisikan paket alat hisap sabu/bong.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tegas Kapolres.

Kapolres meyakinkan dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang telah berhasil menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.

“Saya mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Empat Lawang untuk mari kita bergandeng tangan, kita satukan tekad untuk menyelamatkan masyarakat, kita bentengi generasi dari bahaya narkoba. Laporkan kepada petugas kepolisian jika memiliki informasi sekecil apapun. Ini akan sangat berharga, mari bersama kita lawan narkoba,” tutupnya. (King/*)

Editor: Donni

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button