HeadlineHiburanOKISecond Headline

L3S Sumbang PAD OKI Rp.6,8 Miliar

Sumateranews.co.id, KAYUAGUNG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, menghitung potensi lahan rawa lebak ternyata mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6,8 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perikanan, Ir.Hasanuddin MM didampingi Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten OKI, Romico Iswadi.
Dikatakannya, kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) itu berasal dari hasil Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S).

“Dari hasil Lelang Lebak Lebung dan Sungai tahun 2019 terhadap 329 objek L3S di 13 Kecamatan, menyerap pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.6,8 miliar. Ini melebihi target kami senilai Rp.5,8 miliar,” terangnya, Kamis (28/11/2019).

Lanjutnya, hak usaha penangkapan ikan areal rawa di OKI diatur dengan sistem pelelangan L3 yang telah berlangsung sejak lama.

Dikatakannya, sistem lelang lebak lebung ini telah ada sejak zaman Kesultanan Palembang dan diteruskan pada zaman Hindia-Belanda melalui pemberian kuasa penuh kepada pemerintahan marga yang diketuai oleh seorang pasirah.

Saat ini, mengenai L3S sendiri diatur melalui Peraturan Daerah nomor 18 Tahun 2010 Juncto Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2015 serta Peraturan Bupati OKI Nomor 72 tahun 2016 tentang Pengelolaan Lebak Lebung dan Sungai dalam Kabupaten OKI.

Dia mengatakan tujuan dari sistem itu tidak lain untuk meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat desa.

“L3 jadi Primadona PAD namun dari Hasil tersebut, 50 persen dikembalikan ke desa sebagai sumber pendapatan desa baik desa yang ada objek lelang maupun tidak,” jelasnya.

Adapun lahan rawa yang dilelang dengan nilai tertinggi berada di Kecamatan Lempuing Jaya senilai Rp1,4 miliar. Nilai tersebut lebih tinggi dari harga penawaran sebesar Rp1,3 miliar.

Selain menjadi sumber pendapatan daerah dan desa, hasil lelang juga digunakan untuk pelestarian rawa lebak dan ekosistemnya serta pengawasan pemanfaatan lebak.

“Pembenihan kembali (restocking) jadi kewajiban pengemin (pemenang lelang) menjelang hingga akhir pengelolaan areal besarannya 5 persen dari nilai objek, yang jelas setiap pemenang lelang (pengemin) harus mematuhi peraturan mengenai pengelolaan Lebak lebung dan sungai,” harapnya.

Laporan : Aliaman

Editor.    : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button