Crime HistoryPalembang

Kurir Ekstasi Terancam Hukuman Seumur Hidup  

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Mengharapkan upah Rp50 Ribu dan diiming-imingi akan mendapatkan celana jeans dari bandar narkoba, Katim (40) warga Jalan Mayor Zen Lorong Margoyoso No.30 Rt11 Rw03 Kel.Sei Selayur Kec.Kalidoni. Akhirnya diadili dan terancam hukuman seumur hidup sebagaimana dakwaan Jaksa.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Kamal SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH, dalam dakwaannya menyatakan, bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram berupa 2000 butir pil ekstasi warna ungu tanpa logo dengan berat 658,96 gram.

“Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan dakwaan kedua Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tegas Ursula di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (26/9/2017).

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan. “Sidang kita tunda dan dilanjutkan Selasa depan (3/10/2017) dengan agenda keterangan saksi,”tutup hakim.

Terungkap dalam dakwaan Jaksa, peristiwa penangkapan terjadi pada hari Selasa (13/6/2017) sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di depan Masjid Huda Jalan Mayor Zen Lorong Margoyoso Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.

Bermula petugas kepolisian dari Tim Sat Narkoba Polresta Palembang mendapat informasi dari informan bahwa ada Bandar yang bernama Haris (DPO) menjual narkotika jenis ekstasi dengan skala besar dan informan tersebut memberikan nomor telpon Haris.

Petugas pun melakukan penyamaran untuk memesan ekstasi, setelah sepakat kemudian Haris mengajak untuk bertemu, selanjutnya datanglah terdakwa membawa plastik hitam berisi 2000 butir pil ekstasi warna ungu tanpa logo dengan berat netto 658,96 gram dan pada saat terdakwa akan menyerahkan kepada polisi yang menyamar, merasa curiga dengan kedatangan petugas yang lainnya terdakwa sempat melarikan diri dan meninggalkan barang bukti, namun terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan ke Satresnarkoba Polresta Palembang.

Ketika diinterogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa merupakan orang suruhan Haris (DPO) dengan upah Rp.50 ribu dan dijanjikan akan dibelikan celana jeans levis.

 

 

Laporan : SU

Editor    : Syarif

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button