HeadlineMuara EnimPolitik

Kuasa Hukum Tiga Paslon Sampaikan 2 Tuntutan Kepada Panwaslu Muara Enim

Sumateranews.co.id, MUARA ENIM- Tiga kuasa hukum dari paslon nomor urut satu, dua, dan tiga pada Pilkada Muara Enim secara bareng menyampaikan dua tuntutan kepada Panwaslu Muara Enim, terkait adanya indikasi money politic pada Pilkada Muara Enim, Kamis (28/6/2018).
Dua tuntutan itu yakni mendiskualifikasi paslon yang melakukan money politic dan menyelenggarakan pemungutan suara ulang.
Di hadapan ratusan massa, kuasa hukum paslon nomor urut tiga, Firmansyah menyampaikan semua kegiatan pembagian sejumlah uang yang diduga dilakukan salah satu sudah masuk ke indikasi money politic.

Hal ini ungkapnya, karena perbuatan tersebut dilakukan secara masif, terstruktur dan sistematis. Apalagi menurutnya, sejumlah uang itu tidak hanya diberikan kepada calon pemilih, namun juga kepada penyelenggara pemilu. “Kami sudah menemukan bukti, bahwa bagian di Panwas kecamatan diduga juga ikut terlibat membagikan uang,” ujar Firmansyah.

Secara normatif, lanjut Firmansyah, pihaknya telah melaporkan kepada Panwaslu kabupaten. Untuk itu, dirinya meminta Panwaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut secepat mungkin. “Jadi kami minta untuk tahap pertama ini, Panwaslu segera mengambil kesimpulan bahwa itu terbukti money politic dan Panwaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk Pilkada ulang,” tegas Firmansyah.
Kuasa hukum paslon nomor satu, Riasan Sahri mengatakan pihaknya telah lama membuat laporan ke Panwaslu Muara Enim terkait adanya indikasi money politic. Bahkan sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Muara Enim.

Dirinya menuturkan, dugaan money politic yang dilakukan oleh salah satu paslon, dilakukan secara sistematis dan ada modus operandi sendiri.
“Seperti kejadian di Desa Karang Raja, ratusan masyarakat mendapatkan uang dari pukul 18.30 sampai pukul 22.00 WIB. Hal serupa terjadi di Desa Darmo. Modus operandinya, mereka dibuat relawan dan saksi bayangan. Padahal tidak ada saksi bayangan, dan jumlah saksi dibatasi dua orang,” papar Riasan.

Riasan juga menyampaikan, bahwa tugas Panwaslu bukan hanya menunggu laporan tapi juga mencari temuan-temuan di lapangan. Dirinya juga menyampaikan, jika pihaknya juga menemukan penyelenggara pemilu yang memberikan suap. Padahal, lanjutnya, sesuai dengan pasal 73 UU Pilkada, pasangan calon atau tim kampanye yang memberikan suap kepada penyelenggara atau tim kampanye yang melakukan money politic dengan tujuan mempengaruhi, itu dibatalkan.

“Karena money politic ini bukan hanya meresahkan paslon nomor satu, tapi juga paslon nomor dua dan tiga. Hal ini dibuktikan dengan semua paslon yang sudah membuat laporan. Untuk itu, kami meminta ketegasan Panwaslu untuk membatalkan paslon yang melakukan money politic dan kita minta dilakukan pemilihan ulang,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum paslon nomor dua, Usman Firiansyah mengungkap ada dua modus salah satu paslon yang diduga melakukan money politic. Yang pertama, katanya, masyarakat diambil fotokopi KTP nya dan dijanjikan jika paslon ini terpilih akan diberikan kemudahan dalam pelayanan publik.

“Ternyata, fotokopi KTP dan KK itu diambil lalu mereka diberikan uang. Padahal mereka yang memberikan foto kopi KTP dan KK itu tidak tahu mereka akan dijadikan tim,” imbuhnya.

Modus kedua yang tidak dapat dibantah oleh Panwaslu, tambah Usman, yakni masyarakat yang tidak pernah memberikan fotokopi KTP dan KK tapi diberi uang Rp 50 ribu per jiwa. “Padahal mereka kan bukan tim dan bukan relawan. Perbuatan money politic yang diduga dilakukan paslon ini dilakukan secara sistematis, massif, dan terstruktur, dari daerah hulu, tengah, sampai ke hilir,” ungkap Usman.

Usman juga menyampaikan adanya salah satu bagian di Panwascam yang mengundurkan diri karena diintervensi untuk mendukung salah satu paslon. “Jadi sebenarnya secara hukum, Pilkada Muara Enim ini sudah rusak oleh oknum-okum tersebut. Diduga kuat, teman-teman Panwas sudah tidak netral lagi dan sudah jelas berpihak. Panwas diintervensi oleh pihak manapun. Sebab, lanjutnya, kalau Panwas sudah tidak netral, maka Pilkada ini hanya melegalitas pemimpin yang koruptor. Ada dua tuntutan kami, gugurkan paslon nomor urut empat dan lakukan Pilkada ulang,” tukas Usman.

Pantauan Sumateranews.co.id di lapangan, aksi damai massa tiga paslon di depan Kantor Panwaslu Muara Enim ini berjalan lancar, dengan penjagaan ketat pihak Kepolisian dan Satuan Pol PP Muara Enim.

Tampak Sekda Muara Enim H Hasanuddin, Kapolres Muara Enim, dan Dandim Muara Enim turut hadir mengawal jalannya aksi.

Laporan : Deka Saputra
Editor/Posting : Imam Ghazali

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button