HeadlineLahatSumsel

KPUD Lahat Gelar Bimtek

Sumateranews.co.id, LAHAT- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lahat, Senin (2/10) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Meeting Room Hotel Bukit Serelo Lahat. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPUD Lahat Samsu Rizal.

KPUD Lahat mengundang seluruh partai politik yang ada di Lahat. Dari partai lama seperti, Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, PKPI, dan partai baru seperti, Perindo, Idaman, Republik, Berkarya, PSI, dan Garuda.
Samsu Rizal dalam sambutannya mengucapkan terimaksih pada undangan yang telah hadir dalam acara Bimtek ini. Dia berharap bagi partai baik yang lama maupun yang baru untuk mendaftarkan Salinan KTA, KTP, dan alamat kantor dimulai hari Selasa tanggal 3—16 Oktober 2017. “Kami mengimbau pada seluruh partai politik baik yang lama maupun yang baru untuk segera mendaftarkan ke KPUD Lahat sesuai dengan keputusan yang ditentukan,” imbau Samsu.

Acara Bimtek yang dimulai dari pukul 10.00 WIB siang ini dihadiri oleh peserta lebih kurang 100 orang. Nana Priatna SHI MM Komisioner Divisi Hukum KPUD Lahat selaku narasumber menyampaikan pada peserta yang hadir dalam Bimtek, bahwa di mulai tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober 2017, untuk segera mendaftarkan kepengurusan partainya ke KPUD Lahat. Karena KPUD akan Input semua data kepengurusan partai dari Sippol (Sistem Informasi Partai Politik) untuk diteruskan ke KPU Pusat.

“Karena data kepengurusan tersebut akan kami teruskan ke KPU Pusat,” ujar pria berdarah Sunda itu.

Pendaftaran verifikasi partai politik peserta pemilu 2019 yang pendaftarannya dimulai tanggal 3 tersebut. Untuk menentukan data yang sebenarnya, dan KPU akan mendownlod ke semua partai politik, dan diminta semua salinanya. “Berkas itulah akan dicocokkan verifikasi administrasi dan jumlah penduduk 427.320 di Lahat. Untuk dinyatakan verifikasi masing-masing partai harus mempunyai 427 = 1/1000 wajib lulus verifikasi administrasi dan factual. Semua data wajib diserahkan ke KPU bila tidak memenuhi syarat akan dilakukan perbaikan serta penelitian oleh KPUD tingkat Kabupaten, dan apabilah dalam waktu yang tentukan, partai tidak menyerahkan data kepengurusanya maka dinyatakan tidak ikut dalam pemilu 2019,” pungkasnya.

Laporan : Idham/Novita
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button