Sumateranews.co.id, BANYUASIN- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banyuasin menggelar rapat evaluasi pelaksanaan kampanye dan musyawarah kesepakatan kegiatan di malam hari dan jumlah posko kemenangan, Kamis (29/03) pukul 11.00 WIB.
Rapat tersebut bertempat di Aula KPUD Banyuasin yang langsung dipimpin dan dibuka oleh Ketua KPUD Banyuasin Dahri, M.PdI. Hadir juga Anggota Komisioner KPUD Banyuasin, Pabung Banyuasin Mayor Czi. Agus, Kabag Ops Polres Banyuasin Kompol Harris Batara, S.Ik, Kasat Intelkam AKP Eddy Putra Jaya, M.Pd, Ketua Panwaslu Banyuasin Iswadi, S.Pd beserta Anggota Panwaslu, Kabag Politik Kesbangpol Arfai, dan masing- masing Timses Paslon.
Ketua KPUD Banyuasin Dahri, M.PdI saat membuka rapat tersebut menyampaikan bahwa pada rapat ini yang akan dibahas bersama yaitu waktu kampaye pada malam hari, kampanye pada waktu buka puasa dan shalat tarawih di bulan Ramadhan serta jumlah posko tim pemenangan dan jumlah alat peraga kampanye.
“Kampanye dialogis dapat dilakukan pada malam hari selama masa kampanye, tetapi tempat pelaksanaan bukan di tempat yang dilarang dalam undang – undang dan waktu maksimal pukul 23.00 WIB,” katanya.
Dia juga menjelaskan, buka puasa bersama dapat dilakukan Paslon atau Tim selama masa kampanye di bulan Ramadhan tetapi tidak dilakukan di tempat yang dilarang dalam melakukan kampanye sesuai peraturan, dengan zona yang telah ditetapkan KPU Banyuasin.
Selanjutnya, ujarnya, Sholat Tarawih dan Witir yang dilakukan di tempat ibadah boleh diikuti oleh Paslon atau Tim, tetapi Paslon dan Tim dilarang kampanye dan membawa simbol – simbol pencalonan. “Jumlah posko maksimal per-desa, per Kecamatan, dan Kabupaten.
Pembentukan Posko pemenangan dapat dilakukan masing – masing posko untuk tiap tingkatan Desa 5, Kec 3, dan Kab 1 dengan melaporkan secara tertulis keberadaan posko pemenangan di setiap tingkatan,” tegasnya.
Dia juga mengatakan bahwa, setiap posko dapat dipasang masing – masing alat peraga kampanye dan bahan kampanye tetapi jumlah dan ukurannya sesuai dengan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Banyuasi. “Dan pada masa tenang masing-masing Paslon wajib membersihkan semua alat peraga kampanye,” tandasnya.
Selama rapat berlangsung diamankan oleh puluhan Personil Polres Banyuasin baik secara tertutup maupun secara terbuka.
Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali