Lampung

KPU Lampung Siapkan Pilkada 27 Juni 2018

Sumateranews.co.id, LAMPUNG – Masyarakat Lampung akan mengadakan pesta rakyat Pilkada yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. KPU Prov. Lampung yang berada di Jl. Gajah Mada, No. 87, Tanjung Karang, Bandar Lampung selaku pihak penyelenggara Pilkada Lampung 2018.

Selaku penyelenggara, KPU Prov. Lampung sudah mempersiapkan pendaftaran. Berdasarkan Surat Ketua KPU Prov. Lampung, Nanang Trenggono pada tanggal 29 Desember 2017, Nomor 460/HM.02/03/Prov/XI/2017 Dalam rangka pendaftaran bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Tahun 2018, pihak KPU Prov. Lampung sudah menetapkan jadwal pendaftaran mulai 8 – 10 Januari 2018.

Pendaftaran pada tanggal 8 – 9 Januari 2018 dibuka mulai pukul 08.00 – 16.00.WIB dan pada tanggal 10 (hari terakhir pendaftaran) Januari 2018 dibuka mulai pukul 08.00 – 24.00.WIB.

Dasar jadwal pendaftaran ini mengacu pada peraturan KPU No. 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati & atau Walikota & Wakil Walikota.

Dan keputusan ini pun mengacu pada keputusan KPU Prov. Lampung No. 64/HK. 03.-KPT/Prov/XI/2017 Tanggal 13 November 2017 Tentang persyartan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Tahun 2018.

Adapun persyaratan pendaftaran bakal calon Gubernur & Wakil Gubernur Lampung 2018 yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai palitik paling sedikit memperoleh kursi 17 kursi di DPRD Prov. Lampung atau apabila menggunakan akumulasi suara sah sebanyak 1.024.955 dari hasil pemilu anggota DPRD Prov. Lampung tahun 2014.

Untuk syarat dokumen pencalonan menyerahkan Model B-KWK Parpol, Model B. 1-KWK Parpol, Model B. 2-KWK Parpol, Model B. 3-KWK Parpol, dan Model B. 4-KWK Parpol Menyerahkan salinan Keputusan kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Dan syarat calon yang pastinya warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud tentang pencalonan pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, dan atau Walikota & Wakil Walikota yang tertuang dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) peraturan KPU No. 3 tahun 2017 dan ada perubahan peraturan KPU No. 15 tahun 2017, Pasal 42 – 45 peraturan KPU No. 3 tahun 2017.

Ketentuan dan waktu pendaftaran bakal pasangan calon tersebut di atas dilaksanakan bersamaan dengan pendaftaran untuk pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tanggamus.

Laporan          : Dedy

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button