HeadlineLubuklinggauPolitik

KPU Belum Sampaikan Seluruh Akun Medsos ke Panwaslu

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau Efriadi Suhendri mengaku bahwa pihaknya belum menyampaikan seluruh data aku media sosial (Medsos) kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

“Laporan akun medsos dari Tim RR sudah diterima, namun memang belum kita sampaikan ke Panwaslu,” kata pria yang akrab disapa Eef, Kamis (22/2) saat menghadiri pembekalan pelaksanaan pengawasan kempanye calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Selatan, Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau di Hotel Daffam.

Hal tersebut disampakan Eef terkait data yang diterima Ketua Panwaslu Lubuklinggau Mirwan.
“Sesuai peraturan PKPU setiap paslon harus mempunyai maksimal 5 akun medsos baik itu akun Facebok, Twitter, dan lain-lain itu yang diperbolehkan. Nah, di luar 5 akun medsos ini akan dilakukan pengawasan, kalau ternyata melakukan seperti misalnya kempanye dan hal-hal yang lain akan kita tindak,” katanya.

Sedangkan, untuk saat ini yang sudah melaporkan akun-akun medsos tersebut yaitu Tim Pasangan Nomor Urut 1 pasangan Toyeb Rekembang dan Sofyan dan Nomor 2 pasangan H.SN Prana Putra Sohe dan H.Sulaiman kohar.

Sedangkan untuk pasangan Nomor Urut 3, sampai saat ini belum masuk ke pihak kami (Panwaslu). Tapi kalau ada di KPU pasti ada tembusan ke Panwaslu. “Seharusnya secara aturan setiap masing-masing paslon harus melaporkan akun-akun tersebut. Selanjutnya Panwaslu akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU, untuk menyurati pasangan Nomor Urut 3 untuk melaporkan akun-akunnya. Kita juga akan berkoordinasi denga pihak tim cyber Polres Lubuklinggau, menyangkut tentang Medsos ini. Karena kami tidak mempunyai kemampuan untuk memblok akun-akun tersebut,” ujarnya.

Mirwan menambahkan, terkait masalah Billboard dan foto-foto Petahana akan ditertibkan, baik dalam bentuk imbauan, brending di mobil, dan di RT. “Kita sudah meminta Pjs Walikota Lubuklinggau Riku Junaidi untuk segera memberikan imbauan ke bawah baik di Dinas, Camat, Lurah, dan RT semua instansi di Pemerintah Kota Lubuklinggau. Karena dalam aturan tidak diperbolehkan karena menggunakan dana APBD. Sedangkan di dalam aturan dilarang menggunakan fasilitas negara dan dilarang menggunakan program atau kewenangan waktu menjabat Walikota maupun tidak menjabat lagi, jadi itu tidak boleh lagi,” terangnya.

Di samping itu pihak Panwaslu juga untuk menjaga prinsip keadilan dalam asas pemilu itu ada adil namanya. Jadi setiap paslon akan diperlakukan secarah adil. Paling lambat seluruh Bilboard petahana akan kita bersihkan, paling lambat tanggal 24 Febuari targetnya harus bersih semua. “Kalau belum juga bersih kita akan koordinasi dengan Pjs Walikota Lubuklinggau dan Sat Pol PP untuk segera membersihkan Bilboard yang ada,” tutupnya.

Disampaikan Mirwan terkait acara yang diadakan Panwaslu adalah pembekalan pengawasan pemilu baik calon Gubernur dan Walikota, dengan tujuan agar Panwascam lebih memahami tugasnya dan profesional dalam melakukan pengawasan khususnya pada saat tahapan kampanye seluruh calon Gubernur dan Walikota.

Laporan : Donna April
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button