BanyuasinHeadlinePolitik

KPU Banyuasin Gelar Bimtek Bagi PPK

Sumateranews.co.id, BANYUASIN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) bagi operator Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumsel serta Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2018.
Sidalih adalah aplikasi online yang dibuat untuk membantu petugas di KPU kabupaten dalam melakukan pengolahan data pemilihnya secara lebih mudah, cepat dan tepat. Sistem informasi data pemilih telah dioperasionalkan sejak Pemilu Legislatif dan Pilpres tahun 2014 yang lalu.

Dalam bimtek ini KPU Kabupaten Banyuasin dilaksanakan di Aula Sekretariat KPU Banyuasin di Jalan Talib Wali Kelurahan Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin. Sabtu (27/01/2018) PPK mendelegasikan anggota divisi data sebagai operator yang mempunyai dasar penggunaan komputer dan internet. Bimtek ini juga dihadiri oleh Tim Teknis Sidalih KPU Sumsel.
Menurut Komisioner KPU, divisi data Salinan S.Sos saat memberikan materi tentang teknis Sidalih mengatakan bahwa operator Sidalih di tingkat kecamatan harus benar-benar belajar dan memahami dengan benar tentang data dan Sidalih ini. “Operator harus belajar sampai bisa, karena kevalitan data tergantung tugas operator nantinya,” ujarnya.

Tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin tahun 2018, telah memasuki penelitian dan pencocokan (coklit) data pemilih di tingkat desa oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setelah itu PPS membuat atau memindahkan ke file bentuk exel data A. KWK manual oleh PPDP ke softcopy oleh PPS. Kemudian selanjutnya Operator Sidalih di PPK yang akan menginput data pemilih ke portal Sidalih KPU.

Salinan menambahkan, dalam Sidalih banyak fitur yang akan dipelajari oleh operator Sidalih kecamatan, antara lain, cara fitur pemutahiran data yang isinya untuk mengubah data pemilih yang salah nama, NIK, NO KK, tanggal lahir, dan lainnya. Sedangkan saring data untuk menyortir data Tidak memenuhi syarat (TMS) pemilih yang meninggal, ganda, tidak dikenal, TNI/Polri, kurang umur.
“Dengan adanya Sidalih ini memudahkan pekerjaan penyelenggara pemilu di tingkat bawah, sehingga didapatkan data yang akuntabel dan termutakhir dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel serta Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2018 ini,” tandasnya.

Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button