Korupsi Tol JORR Rp 1,05 Triliun Jaksa Amankan DPO
Sumateranews.co.id, JAKARTA – Tim intelijen kejaksaan menangkap terpidana kasus korupsi Jalan Tol JORR Pondok Pinang-TMII, Thamrin Tanjung yang merupakan buronan kasus korupsi ini terbukti terlibat korupsi Rp 1,05 triliun proyek Jalan Tol JORR.
“Tim jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejari Jakpus, bekerja sama dengan tim intelijen Kejagung, berhasil mengamankan DPO (red, Daftar Pencarian Orang) asal Kejari Jakarta Pusat, Thamrin Tanjung,” ujar Jamintel Jan S Maringka, Selasa (10/7/2/018) malam.
Jan mengatakan, koruptor tersebut ditangkap di Cilandak Town Square (Citos), Jaksel, saat sedang makan pada malam ini pukul 21.50 WIB. Thamrin ditangkap atas putusan MA No: 720K/Pid/2001 tertanggal 11 Oktober 2001.
“Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan USD 471.000.000 yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Jan.
Dia menambahkan, berdasarkan putusan MA, Thamrin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Selain itu, Thamrin divonis membayar uang pengganti Rp 8 miliar.
“Selanjutnya DPO dibawa ke Kantor Kejari Jakpus untuk proses lebih lanjut,” ucap Jan.
Sumber : Detikcom
Editor : Syarif