Crime HistoryHeadlineSecond Headline

Korupsi DD OKUT, Camat, Kasi PMD, Kades dan Bendahara Jadi Kambing Hitam

Bupati OKU Timur Terkesan Mendiamkan Kasus Ini

Sumateranews.co.id, PALEMBANG ─ Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) APBN 2018, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT). Yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Kembali menjadi sorotan masyarakat, seperti kali ini!!, Camat, Kasi PMD, Kepala Desa (Kades), dan Bendahara Desa se  Kabupaten OKU Timur, mengeluh dan sangat menyayangkan dugaan prilaku H. Rusman selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten OKU Timur,  dimana Camat, Kasi PMD Kecamatan,  Kapala Desa, dan Bendahara merasa dikambing hitamkan Oleh H. Rusman.

Sangat tidak arif dan bijaksana dalam menyikapi masalah, yang lucunya lagi sampai saat ini Bupati OKU Timur masih diam, belum mengambil sikap tegas dan masih menganggap H. Rusman tidak ada masalah, pada hal saat ini kasus dugaan Korupsi Dana Desa OKU Timur sudah mencuat di publik, bahkan para Camat, Kasi PMD Kecamatan, Kapala Desa, Dan Bendara sampai saat ini masih dipanggil dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri OKU Timur, dengan hal seperti ini H. Rusman sudah membuat sibuk para Camat, dan para Kepala Desa, namun masih saja dianggap biasa oleh Bupati OKU Timur, sementara H. Rusman  mempertahankan egonya, dan merasa hebat dan banyak beking”, ujar para Camat dan para Kades yang enggan disebut namanya”.

Dan sangat lucu untuk menutupi kasus Korupsi Dana Desa OKU Timur, para Camat dan Kades dipaksa membuat pernyataan palsu oleh Kepala Dinas PMD OKU Timur dan Tim Inspektorat, ini semakin membuat para camat dan Kades tambah waswas, jika begini jadinya, H. Rusman tidak menutup kemungkinan 90 persen sampai di meja hijau.

Belum lama berselang waktu Tim Inspektorat Kabupaten turun ke lapangan dan mengumpulkan para Kepala Desa di Kantor Kecamatan, setelah di kumpulkan Tim Inspektorat, para Kepala Desa dipaksa dan di intimidasi untuk membuat pernyataan. “Bahwa Camat dan Kepala Dinas PMD Kabupaten tidak pernah meminta Dana Desa APBN 2018 kepada setiap para Kepala Desa, dan laporan Aliansi Indonesia perihal dugaan Korupsi Dana Desa APBN 2018 OKUT adalah Palsu. Sekarang kita ambil dua contoh Kecamatan, yakni Kecamatan Buay Madang dan Kecamatan Madang Suku II.

Sementara itu para Camat dipanggil di rumah Bupati OKU Timur dengan dibungkus modus Yasinan, setelah Yasinan H. Rusman Kadin PMD OKU Timur, menyodorkan surat pernyataan yang sudah disiapkan sebelumnya dan diatas sudah disiapkan materai 6000, para Camat disuruh menanda tangani didepan Bupati OKU Timur (KH. Kholid Mawardi), dengan rasa keberatan dan tidak rela, namun Camat terpaksa untuk menanda tangani berkas itu, namun didalam hati Camat, ini bakal membuat masalah baru.

Namun Panasehat Hukum, Kanda Budi Aliansi  Bapak Choirul Syah SH (Caca,red), berkata itu adalah perbuatan konyol alias bunuh diri, dan itu bisa menimbulkan kasus baru bagi Camat dan para Kades, karena apa?. Jauh sebelumnya kepala desa dan camat sudah membuat pernyataan tertulis diatas materai 6000, seperti contoh yang sudah dibuat oleh saudara Mr. A, hal ini dibenarkan 8 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Jayapura dan para Kades Madang Suku II, SSIII, Brlitang Jaya dan Belitang III, dihadapan awak media, bahwa benar Kades sudah menyetorkan uang Dana Desa seperti dipernyataan Mr. A melalui Kasi PMD Kecamatan, terus disetor Kecamat, Camat setor kembali ke Kadin PMD tanpa ada kwitansi pertanggung jawaban secara hukum.

Seluruh Kepala Desa dari 305 desa yang ada di 20 Kecamatan Kabupaten OKU Timur  pada tahap pertama 20 persen pencairan dana desa APBN 2018 Kepala Desa dimintai Rp5 – Rp7 juta.

Sedangkan pada pencairan tahap kedua 40 persen,  para Kepala Desa dimintai kembali uang Dana Desa sebesar Rp7 juta – Rp20 juta. “Sementara percairan tahap ketiga 40 persen, para Kepala Desa kembali dimintai lagi oleh melalui Kasi PMD Kecamatan sebesar Rp10 juta sampai Rp12 juta.

Jadi tiap kali pencairan Dana Desa melalui Kasi PMD masing –  masing Kecamatan Kabupaten OKU Timur miminta terang -terangan Dana Desa jutaan rupiah, atau tahap pertama Rp7 juta – Rp20  juta dan tahap ke tiga Rp12 juta, ujar  Mr. A secara terang-terangan.

“Perlu kami sampaikan kepada Publik, dari awal fakta tertulis ini tidak pernah dilaporkan ke Kejari OKU Timur, karena pihak Aliansi Indonesia sudah melaporkannya ke Kejati Sumsel.  Namun “Anehnya tim penyidik dari Kejari OKU  Timur ikut rame terkait soal Korupsi Dana Desa Kabupaten OKU Timur,”  Kata Kanda Budi  selaku Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPC OKU Timur, didampingi Ketua BPAN LAI DPD Sumsel Syamsudin dan Tim Penasehat hukumnya.

“Namun kita tetap menghormati kenerja Kejati Sumsel dan Kejari OKU Timur, karena masalah ini sudah dipantau terus oleh Kepala Jaksa Agung melalui JAMWAS Kejagung RI (Muhammad Yusni SH MH), dan sudah dipantau juga oleh Presiden RI melalui Staf Khususnya Deputi V, Tipidkor Mabes Polri dan Ketua Satgas Dana Desa Nasional.

Kanda Budi dan Syamsudin mewakili Lembaga Aliansi Indonesia se-Sumatera Selatan, berharap agar kasus itu secepatnya dituntaskan secara hukum dan pihak terlibat ditetapkan tersangka.  “Karena jangan sampai warga yang sudah geram, jadi menggelar aksi demo  secara besar – besaran, ini sangat tidak kita inginkan”, tandasnya..

 

Sumber : Rilis BPAN LAI DPC OKUT

Editor    : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button