Crime HistoryHeadlinePalembang

Korupsi Dana Hibah OKI, 4 Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun

Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,7 miliar

Sumateranews.co.id, PALEMBANG –  Terkait korupsikan Bansos Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 Miliar, 4 terdakwa yakni Muslim, Ruslan Bahri, Muhammad Anton Andika dan Daud, akhirnya dituntut JPU hukuman masing masing 1,5 Tahun  Denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmaya SH, menilai, bahwa keempat terdakwa melanggar Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan  atas UU N0.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (Red, 1,5 tahun) dan pidana Denda  sebesar Rp.50 juta Subsidair 3 bulan penjara,” tegas Rosmaya didalam persidangan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Senin (23/4/18).

Kepada Sumateranews, Rosmaya menjelaskan, kerugian negara  sebesar Rp 2,7 miliar sudah terdakwa kembalikan secara bertahap. Awalnya terdakwa sudah menitipkan uang tunai berupa barang bukti Rp 1 miliar dan uang tunai Rp Rp1,77 miliar yang diserahkan berdasarkan bukti penitipan pada 12 April. “Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan pledoi para terdakwa,” tukasnya.

Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Bustanul Fahmi SH MH mengatakan, persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pledoi (pembelaan). Diharapkan, vonis yang diberikan kepada para kliennya bisa memenuhi rasa keadilan.

Sebelumnya dalam dakwaan terungkap, pada 2013 lalu, terdakwa Muslim menjabat sebagai Kepala DPPKAD, Daud menjabat sebagai Kabag Keuangan Setda, Ruslan Bahri menjabat sebagai Sekda dan Muhammad Anton Andika Kabag Kesra, Pada TA 2013 APBD OKI menganggarkan dana hibah yang termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA -PPKD) OKI No1.20.09.00 004 Tanggal 25 Februari semula Rp68.913.765.000 yang sebagian penggunaan dikelolah bagian sekras, keuangan, sekretariat dan Dinas pendidikan berjumlah Rp6,475 miliar.

Kemudian, anggaran semula Rp68.913.765.000  tersebut selanjutnya pada Peraturan Bupati OKI No 638 Tahun 2013 tertanggal 30 Oktober melonjak Rp65.966.655.000. sehingga menyebabkan perubahan alokasi dana yang dikelolah. Pada penyaluran dana hibah tersebut, tidak melalui prosedur yang diatur dalam Permendagri sehingga menyebabkan kerugian negara.

 

Laporan : SU

Editor    : Syarif

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button