Crime HistoryHeadlineLampungNasional

Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Talang Jembatan Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Sumateranews.co.id, LAMPUNG UTARA – Oknum Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara berinisial RZ diamankan oleh unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017.

Kasat Reskrim AKP M. Hendrik mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Buduman, saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020) membenarkan penangkapan oknum Kades Talang Jembatan tersebut. Pelaku diamankan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, pada Senin (17/02/2020) sore sekitar pukul 15.00 Wib.

Dijelaskan Hendrik, RZ ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan diduga kuat menyimpangkan Dana Desa tahun 2017. Dari anggaran sebesar Rp1,1 miliar, sebesar Rp411.803.600 tidak bisa dipertanggungjawabkan dan terindikasi merugikan negara.

“Kami lakukan penyelidikan sejak tahun 2018 lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat, Barang bukti yang ikut diamankan yakni sejumlah dokumen kegiatan tahun 2017,” ujar M Hendrik.

Lebih lanjut diungkapkan Hendrik, penggunaan Dana Desa Tahun 2017 tidak dilakukan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Modus yang dilakukan tersangka, yakni melakukan mark up anggaran, serta ada beberapa kegiatan fiktif.

“Dari pengakuan tersangka, jika uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi. Untuk pelaku, kita kenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal  4 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya.

Laporan : Apriyadi

Editor    : Herry Eddy

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button