BanyuasinCrime HistoryHeadlineNasionalSecond Headline

Korupsi Dana Desa, Jailani Kades Tanjung Baru Ditahan Kejari Banyuasin

Sumateranews.co.id, BANYUASIN – Kepala Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang Jailani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kamis (3/10/2019). Penahanan dilakukan setelah berkas tahap kedua dari penyidik Tipikor Polres Banyuasin dinyatakan lengkap (P21).

Tersangka Jailani (33) warga RT 01 Dusun 1 Tanjung Baru ditangkap karena melakukan korupsi dana desa tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.38 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Mochamad Jefri, SH, Mhum melalui Kasi Pidsus Budi Mulia, SH menjelaskan penahanan terhadap tersangka Jailani dilakukan selama 20 hari kedepan.

“Tersangka ditahan karena sudah tahap 2 berkas lengkap (P21) dari penyidik Tipikor Polres Banyuasin, maka tersangka kita kirim ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang,” ungkap Budi Mulia, Kamis (3/10/2019).

“Tersangka Jailani ditahan karena korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017,” tambah Budi.

Dijelaskan Budi, tersangka Jailani diduga telah menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya hingga merugikan negara sebesar Rp.38 juta.

Uang itu diperolehnya dalam pengelolaan uang negara yang berasal dari Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 sebesar Rp.280 juta.

“Diduga uang kerugiaan negara sebesar Rp.38 juta itu masuk ke kantong pribadi tersangka,” tandasnya.

Terpisah, Kepala DPMD Banyuasin Roni Utama ketika dikonfirmasi terkait penahanan Kades Tanjung Baru yang kini ditahan pihak Kejari Banyuasin, mengaku sudah menerima laporannya. Dirinya juga menyebut sudah menonaktifkan jabatannya, dan menunjuk Plt Kades Tanjung Baru.

“Untuk sementara, Jailani yang berstatus sebagai tersangka akibatnya jabatan Kepala Desa yang dijabatnya sekarang dinonaktifkan,” jelas Roni Utama.

Menurut Roni, pihaknya sudah beberapa kali memberikan pembinaan akan tetapi tetap saja melakukan hal itu, sehingga konsekuensinya harus diterima.

“Untuk pemberhentian Jailani sebagai Kepala Desa Tanjung Baru kami menunggu inkrach dari pengadilan,” tukasnya.

Laporan : Herwanto

Editor    : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button