Crime HistoryHeadlineNusantaraSumatera Utara

Dinilai Coreng Institusi, Komisi Sidang Etik Pecat 3 Oknun Polisi di Medan

Terlibat Puluhan Kali Perampokan dan Konsumsi Narkoba 

MEDAN – Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumut menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 3 (tiga) anggota Samapta Polrestabes Medan yang terlibat percobaan perampokan sepeda motor warga di Medan. 

Ketiga oknum polisi ini, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Pemecatan terhadap ketiga oknum polisi itu dibenarkan oleh Kasubbag Yanduan Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya, yang turut menjadi anggota komisi sidang kode etik terhadap tiga polisi tersebut.

Terungkap di Sidang Etik, ke 3 Oknum Polisi ini mengaku lebih dari 10 kali terlibat perampokan.

“PTDH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya,” ujarnya kepada wartawan di Bid Propam Polda Sumut, Selasa malam, 11 Oktober 2022.

Kompol Asmara menyebut, ketiga anggota polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dan telah mencoreng nama institusi Polri. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat ketiganya.

“Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatanya tercela dan melanggar kode etik,” kata Asmara.

Namun, Asmara Jaya mengaku ketiga polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu. “Mereka masih mengajukan banding,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam sidang KKEP, ke 3 Oknum Polisi yang terlibat perampokan ini juga mengaku mengkonsumsi narkoba. (Leodepari)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *