Banyuasin

Kini Kecamatan Suak Tapeh Miliki KUA Sendiri

Sumateranews.co.id, BANYUASIN – Masyarakat yang tinggal di Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin kini sangat bersyukur dimana apa yang mereka harapkan selama ini ingin mempunyai KUA sendiri sekarang sudah terwujud dan warga yang ingin mengurus masalah pernikahan tidak perlu lagi datang untuk mengurus di KUA Betung.

Seperti yang disampaikan Apdila (27) salah seorang warga Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh mengatakan, semenjak Suak Tapeh memisahkan diri dari Kecamatan Betung, dirinya sangat berharap Kecamatan Suak Tapeh memiliki KUA sendiri sehingga warga Suak Tapeh yang ingin mengurus masalah pernikahan tidak perlu lagi berurusan ke KUA Betung.

“Selaku warga Suak Tapeh kami sangat bersyukur telah mempunyai KUA sendiri meskipun masih dalam keadaan seadanya dan kantornya masih menumpang di rumah dinas Camat Suak Tapeh, tapi mereka sudah bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama urusan pernikahan,” ujarnya, Senin (23/10).

Menurut dia, Kecamatan Suak Tapeh sudah saatnya untuk memiliki KUA sendiri apalagi lanjut dia,  Kecamatan Suak Tapeh ini sudah cukup lama sekali telah memisahkan diri dari Kecamatan Betung. “Kecamatan Suak Tapeh sudah berjalan tujuh tahun, jadi sudah saat nya mempunyai KUA sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala KUA Suak Tapeh Drs. H. Jahri AK saat ditemui di ruang kerjanya menyebutkan, KUA Suak Tapeh memang masih sangat baru dan mulai ngantor terhitung sejak tanggal 10 November hingga 23 November 2017.

“Ya kita memang masih sangat baru dan baru berkantor selama 23 hari. Sementara ini kita berkantor masih menumpang di Rumah Dinas Camat Suak Tapeh. Kita juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Camat Suak Tapeh Haris Bahari SSTP M.Si yang telah mengizinkan kita untuk semetara ini berkantor di rumah dinas tersebut,” cetusnya.

Dia juga mengatakan, saat ini KUA Suak Tapeh belum bisa mengusulkan kepada Kemenag Banyuasin untuk memintah bangunan kantor karena sementara ini belum ada lahan yang jelas untuk pembangunan kantor.

“Memang dari Camat Suak Tapeh sudah menawarkan tanah hibah untuk pembangunan kantor tapi itu masih belum jelas karena belum ada surat hibah dari Bupati Banyuasin. Yang pasti kalau Pemkab Banyuasin akan menghibahkan tanah untuk lahan Kantor KUA, kita memintah Bupati Banyuasin langsung yang mengeluarkan surat hibah tersebut,” katanya.

Seandainya nanti Bupati memang benar mengeluarkan surat hibah tanah untuk lahan kantor KUA, nanti surat hibah tanah itu akan kita bawa ke BPN Banyuasin untuk dibuatkan sertifikat.

“Nah kalau surat hibah tanah dari Bupati Banyuasin sudah ada dan kita sudah memiliki sertifikat dari BPN, itu artinya sudah jelas kita memang benar – benar sudah siap lahan dan baru kita akan mengusulkan ke Kemenag Banyuasin untuk memintah bangunan kantor,” ungkapnya.

Meskipun kantor masih menumpang tapi dia sudah siap selalu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Suak Tapeh terutama kepada masyarakat yang ingin mengurus masalah pernikahan.

“Semenjak kita mulai berkantor  dengan menumpang Rumah Dinas Camat ini kita sudah melayani dua orang warga Suak Tapeh yang ingin menikahkan anaknya yaitu warga Desa Talang Ipuh dan warga Sedang,” tandasnya.

Laporan                : Al Dafid

Editor/Posting        : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button