Ketua LSM LIPAN RI Pintak Pj Bupati Qudrotul Ikhwan Evaluasi Kinerja Direktur PADM Way Tulang Bawang

Sumateranews-Tulangbawang Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM LIPAN RI Kabupaten Tulangbawang Joni menilai sudah saatnya PJ Bupati Qudrotul ikhwan membatalkan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan
AHMAD SYAMSURI.. SE., MM. Sebagai Plt
Direktur Utama (Dirut) PDAM Way Tulang Bawang yang dianggap tidak sesuai Permen No. 2 -2007. melanggar.
Pasal 3
(1) Direksi diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Dewan Pengawas.
(2) Batas usia Direksi yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali
berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(3) Batas usia Direksi yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur
paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
(4) Jabatan Direksi berakhir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 (puluh) tahun.
” Joni membeberkan kepada Awak Media , Saya lebih menyoroti pengambilan keputusan Direktur PDAM Way Tulang Bawang oleh Pemerintah Kabupaten terindikasi melanggar peraturan yang ada. Seakan-akan biasa bagi Pemkab Tulang Bawang, Ini sebuah penyakit kronis didalam PDAM yang jadi PR dikemudian hari,” tutur Joni KETUA LSM LiPAN ,” Rabu (11/10/2023).
Menurutnya, perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang memberikan jasa pelayanan dan menyelenggarakan kemampaatan di bidang air minum.
Mengingat keberadaan PDAM dibiayai oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari uang masyarakat (public fund) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka dalam pengelolaanya harus memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas, baik dalam aspek operasional dan aspek administrasinya, karena kedua aspek dimaksud sangat menentukan kinerja PDAM.
“Dalam hal ini, Pihaknya minta Kepada PJ Bupati Qudrotul ikhwan untuk Mengevaluasi pengangkatan Direktur yang tidak berpengalam dalam sebuah perusahaan-perusahaan. Dalam Pasal tersebut dijelaskan Pasal : 4 (1) Calon Direksi memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pendidikan Sarjana Strata 1(S-1):
b. mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau
mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang
bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari
perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik,” ucap Joni.
Masih lanjut Joni Ketua LSM LIPAN Kabupaten Tulang Bawang, apalagi banyak yang mengeluhkan dengan banyak nya kerusakan saluran Air di Derah Kecamatan Rawa Jitu dn Rawa pitu yang mengeluhkan tidak mendapatkan aliran dari PDAM pada musim kemarau , sedangkan kami sangat membutuhkan Asupan Air Bersih yang dapat menunjang kehidupan Masyarakat di pedalaman ,” Beber nya.
Dilihat lagi keberadaan kantor Cabang Rawajitu pidada yang tidak terawat itu menunjukkan bahwasanya PDAM menggala tidak mampu untuk memberikan pelayanan yang maksimal, kurun waktu 5 Bulan sapai saat ini tidak ada perbaikan sama sekali, bagai mana bisa memenuhi kebutuhan Masyarakat mengurus di tubuh PDAM saja tidak Becus, sekali lagi kami dari Segenap Pengurus Anggota LSM LiPAN minta kepada Bapak PJ Bupati Qudrotul Ikhwan agar menjadi Agenda serius dalam menyikapi keluhan Masyarakat, ” Tegas Joni. (Hry)