Crime HistoryPalembang

Ketua LAI DPD Sumsel: Menantikan Keadilan Kejati Sumsel

4 Terdakwa Dilibatkan Dalam Perkara Sarkowi

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Kasus penangkapan Sarkowi warga Desa Serdang Menang Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI, diduga Bandar narkoba ditembak mati oleh pihak Polda Sumsel, buntut dari penangkapan Sarkowi tersebut warga lainnya Musar (49) (kakak Sarkowi) serta Maria (45) (adik Sarkowi), Rio Saputra alias Leo (25), Eriyanto alias Panggo (36) tak luput dari penangkapan.

Sumateranews dalam penelusurannya mencari tahu siapa saja saksi yang melihat kejadian saat penangkapan Bandar narkoba Sarkowi, hingga ditemukanlah beberapa saksi yang melihat penangkapan tersebut.

Wadi (52) warga Desa Serdang Menang yang tak jauh dari rumah Sarkowi mengatakan, pada saat penangkapan dipagi hari, dirinya bingung dengan kedatangan polisi yang mendadak, dan melihat polisi masuk kerumahnya tidak didampingi oleh perangkat desa seperti Lurah dan RT.

“Mungkin polisi mengira saya menyembunyikan Sarkowi dan polisi itu masuk kerumah saya, saya pasrah pak pada saat itu,”katanya.

Senada dengan itu Parul (40) menuturkan, empat terdakwa yakni Musar, Maria (45), Rio Saputra alias Leo, Eriyanto alias Panggo. Mereka tidak bersalah karena tidak tau apa-apa tentang kasus penangkapan terhadap Sarkowi.

“Empat terdakwa yang ditangkap yakni Musar pada saat ditangkap sedang memberi makan ayam, Maria juga ditangkap tidak tau apa-apa mengenai kasus itu dan Rio Saputra alias Leo bekerja sebagai pengurus makan ayam milik Sarkowi juga ikut ditangkap serta Panggo juga ditangkap, kasihan pak mereka itu tidak tau menahu tentang keterkaitan Sarkowi sebagai Bandar narkoba,” jelasnya.

Sementara Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumsel, Syamsudin Djoesman mengatakan, dirinya tetap akan mengawal kasus ini dipersidangan, dalam hal ini dirinya tidak menyalahkan pihak manapun, seperti polisi memang sudah tugasnya untuk menangkap Bandar narkoba dan apapun resiko dilapangan akan dihadapi petugas. Namun dalam hal ini dirinya memohon pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk meneliti kasus tersebut dan memberikan rasa keadilan terhadap terdakwa yang tidak bersalah.

“Kami menantikan keadilan pada pihak Kejati Sumsel untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya terhadap tersangka yang sudah jadi terdakwa terutama pada 4 orang adalah terdakwa Musar (kakak Sarkowi), terdakwa Maria  (kakak perempuan Sarkowi), terdakwa Rio Saputra alias Leo, terdakwa Eriyanto alias Panggo,” tegas Syamsudin kepada Sumateranews.co.id, diruang kerjanya Minggu (18/6/2017).

Ditambahkan Syamsudin, menurut saksi-saksi warga setempat pada dasarnya para terdakwa tidak mengetahui adanya penangkapan terhadap Sarkowi Bandar narkoba namun pada terdakwa ikut dilibatkan dalam perkara tersebut.

“Seperti Maria yang keluar rumah ada keributan penangkapan Sarkowi, tiba-tiba dirinya diamankan polisi, Musar dan Rio Saputra alias Leo berada dikandang ayam sedang memberi makan ayam kemudian diamankan, sedangkan Panggo juga diamankan petugas,”pungkasnya.

Untuk diketahui pada persidangan Selasa (6/6/2017) terhadap terdakwa Musar, Maria dan Panggo sidang ditunda, bukan hanya itu pada persidangan Selasa (13/6/2017) sidang juga ditunda, hal ini diketahui oleh penasehat hukum para terdakwa yakni Bustanul Fahmi SH MH, melalui Jaksa Penuntut Umum Rini Purnamawati SH.

“Sidang hari ini Selasa (13/6/2017) ditunda itu saya dapatkan informasi dari Rini JPU melalui via telepon,”singkatnya.

 

Laporan : SU

Editor     : Syarif

 

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button