LAHAT – Ketua Umum KONI kota Palembang, H Anton Nurdin mengaku sangat kecewa dan menyesalkan banyaknya intrik dan dugaan adanya kongkalikong dari pengurus Cabor Provinsi yang mengatur perolehan medali, hingga keabsahan atlet Cabor-cabor di Porprov ke XIV Sumsel di kabupaten Lahat.
“Sangat kecewa dalam acara Porprov di kabupaten Lahat ini, Cabor dan atlet-atlet daerah yang pindah ke daerah lain jelas bertentangan dengan Peraturan KONI kota Palembang, karena perpindahan atlet harus melalui mekanisme persetujuan dari Cabor dan KONI kabupaten kota lainnya, jangan asal ambil dan tanpa konfirmasi lagi,” ungkap Anton Nurdin, kepada awak media, Selasa, 19 September 2023.
Ia menyebutkan, peristiwa tersebut memang sudah sering terjadi disetiap ajang Porprov. Akibat kurangnya ketegasan dari pengurus Porprov.
“Hal ini selalu terjadi disetiap Porprov Daerah-daerah, main comot Atlet-atlet dari daerah lain dengan Iming-iming kepada Atlet dan Pelatih serta Cabor kabupaten, kota, dan KONI kota Palembang sendiri merasa Atlet-atlet Cabor banyak yang diambil daerah lain tanpa prosedur yang legal, hal ini karena tidak ada ketegasan dari KONI provinsi tentang keabsahan atlet,” terang Anton.
Kondisi itu (langsung main comot atlet) sambungnya, sangat merugikan pihaknya.
“Kita mencari bibit-bibit atlet berprestasi, tapi setelah jadi diambil orang lain, seolah para atlet ini hanya dijadikan transaksional Daerah-daerah yang malas membina atlet tapi ingin menang di Porprov ke XlV,” ucapnya, dengan nada kesal.
Anton juga mengungkapkan, adanya trik pemindahan para atlet yang berprestasi yang diduga dilakukan oleh pengurus Porprov, seperti atlet Cabor Sepatu Roda dari Palembang bernama M Reyhan, yang terdaftar membela kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Bahkan ada salah satu Atlet kota Palembang dari Cabor Sepatu Roda bernama M Reyhan, yang jelas-jelas Atlet KONI Kota Palembang. Tapi terdaftar di daerah lain, yaitu kabupaten Muba (Musi Banyuasin). Kenapa bisa begitu, ada apa? ucap dia.
Ironisnya lagi, Anton menjelaskan, akibat hal tersebut menyebabkan atletnya didiskualifikasi oleh KONI provinsi dan tidak bisa bermain.
“Lalu KONI provinsi mendiskualifikasi atlet tersebut sehingga tidak dapat bermain. Hal ini sangat naif dan mematikan prestasi atlet tersebut, padahal berpotensi untuk provinsi Sumatera Selatan dalam ajang nasional,” tambah Anton, menyayangkan kejadian tersebut.
Sementara upaya keberatan dilakukan Bidang Hukum KONI kota Palembang. Melalui Yani Bahtera SH MH bersama rekan-rekan selaku kuasa hukum KONI Palembang mengatakan, keberatan atas pemindahan atlet dari Palembang ke kabupaten lain kepada Komite keabsahan KONI provinsi Sumatera Selatan karena sangat merugikan KONI kota Palembang.
“Salah satunya adalah beberapa Atlet dari Perserosi Sepatu Roda atas nama Raihan yang mana jelas-jelas itu adalah atlet kota Palembang yang dibina dan dikeluarkan pendanaannya oleh KONI kota Palembang akan tetapi didiskualifikasi oleh Komite Keabsahan KONI provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Yani juga akan mempermasalahkan pencomotan atlet serta masuknya atlet dari luar Sumatera Selatan yang disahkan ikut bertanding di Porprov XIV di Lahat.
“Beberapa di antaranya dari Cabor Taekwondo, Cabor Silat, Cabor Panjat Tebing, yang dicomot oleh daerah-daerah lain, dan juga adanya Atlet dari luar Sumatera Selatan yang ikut dan disahkan bertanding.
Seharusnya kita selaku insan olahraga sportif kalau memang kita ingin juara, kita harus berusaha mendidik melatih para Atlet di kabupaten kota masing-masing, jangan pada waktu akan diadakan baru mencari atlet-atlet dari daerah lain yang berpotensi memperoleh medali,” imbuh Yani Bahtera didampingi rekan-rekannya, seraya membeberkan beberapa nama dan data atlet, terutama dugaan Pemindahan Atlet Pencak Silat yang tidak sesuai prosedur di dalam THB Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sumsel XIV tahun 2023 kabupaten Lahat, antara lain sebagai berikut;
1. Kelas A Putra : Atlet Pra PON Bengkulu mewakili Muara Enim.
2. Kelas E Putra : Atlet Pra PON Bengkulu mewakili Muratara.
3. Kelas F Putri : Atlet Pra PON Bengkulu mewakili Muara Enim.
4. Silvia Muharani : Atlet ISPI kota Palembang membela Muara Enim (Tidak ada izin IPSI dan KONI Kota Palembang)
5. Intan Huda Arafah : Atlet IPSI kota Palembang membela Musi Banyuasin, tidak ada izin IPSI kota dan KONI Kota Palembang.
6. Erisa Edina Lentera : Atlet IPSI kota Palembang membela Musi Banyuasin Tidak ada izin IPSI kota dan KONI kota Palembang.
“Kami meminta agar panitia memeriksa data atlet tersebut dan jika data tidak sesuai di dalam aturan THB, kami meminta atlet tersebut didiskualifikasi. Demikian surat permohonan ini kami buat atas semua kerja sama yang baik,” tukasnya.
Masih dikatakan Yani, pihaknya juga akan menyampaikan kepada PB Porprov Sumsel XIV Tahun 2023 di kabupaten Lahat, dengan Ketentuan dan Pedoman Umum Porprov XIV Tahun 2023 Bab IN Peserta Porprov XIV 2023 tentang :
1. Persyaratan Atlet Point A – O
2. Mutasi Atlet Point A dan B
“Bahwa nama-nama atlet terlampir tersebut telah pindah di kabupaten lain tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan baik dari Pengurus Cabor yang bersangkutan atau dari KONI kota Palembang.
Atlet tersebut masih menjadi atlet kota Palembang dan atlet Cabor Binaan KONI kota Palembang yang tergabung pada POPDA dan POPNAS XIV Tahun 2023,” paparnya.
Lebih jauh, pihaknya meminta pihak Porprov untuk mematuhi aturan yang dibuat dan tidak membuat keputusan sepihak.
“Jadi aturan itu, untuk masalah komplain dalam cabor, itu harus ada semacam mediasi, dipertemukan baik atlet, pelatih, pengurus dan bidang keabsahan provinsi itu sendiri, jangan sepihak memutuskan layak tidaknya,” sambungnya.
“Karena buat apa kita bikin aturan ini, di list merah ini, harus ini, harus itu, terus tiba-tiba keputusan secara diktator, tanpa ada pertemuan dimediasi, jadi bagaimana kita tahu orang ini melanggar aturan atau tidak. Jadi pasti dari pihak yang protes kan punya alibi tersendiri, ada punya senjata bahwa memang atlet tersebut harus didepak dari pertandingan, karena tidak sesuai dan tidak diizinkan dalam aturan melanggar,” urainya.
Terakhir, Yani meminta aturan itu ditegakkan, bukan hanya diterapkan di FPI (Federasi Panjat Tebing Indonesia) saja, akan tetapi disemua cabor.
“Coba dibenahi, maksudnya sportif, sportivitas dijunjung tinggi dari orang-orang pencinta alam, mapala yang memang notabenenya kebersamaan dan sportivitasnya tinggi.
Ke depannya menjadi pembelajaran, bahwa benar-benar sengketa pertandingan aturan ini benar-benar dijalankan, jangan hanya simbol aja,” tukas Kuasa Hukum KONI kota Palembang yang lain, Febian Yustisiano SH, menimpali. (Srie Gumay)
Editor: Donni