HeadlinePalembangPolitikPrabumulihSumsel

Ketua DPRD Sumsel Minta PSBB Palembang – Prabumulih Diterapkan di Bawah Lebaran

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Ketua DPRD Sumsel RA. Anita Noeringhati  menanggapi terkait PSBB di 2 kota di Sumsel yakni, Palembang dan Prabumulih. Anita berharap kedua kota tersebut dapat segera melaksanakan PSBB di bawah H+2 lebaran.

“Kita meminta kepada kedua kota tersebut dapat menerapkan PSBB di bawah H+2 karena berdasarkan perkembangan pasien yang terpapar virus Covid 19 ini semakin meningkat sementara Perwali belum disiapkan sama sekali kepada Gubernur agar bisa dievaluasi,” pinta Ketua DPRD Sumsel, yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Sumsel ini, dibincangi usai memimpin rapat paripurna, pada Senin (18/05).

“Kita juga meminta waktu untuk mempertanyakan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan apakah Perwali tersebut sudah disampaikan,” sambung Anita.

Kalau memang sudah disampaikan, lanjut Anita, maka Perwali tersebut dapat segera disosialisasikan sambil menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara persuasif kepada masyarakat.

“Selama Ini, masyarakat Kota Palembang khususnya mendapatkan informasi apabila tidak menggunakan masker maka akan di karantina selama 1×24 jam.

Sementara masyarakat belum banyak mengetahui yang mana ruang usaha yang diperbolehkan kemudian juga bagaimana mengatur moda transportasi dan bagaimana yang lainnya sudah diatur atau belum, diharapkan sambil berjalan,” tegasnya.

Anita juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap meningkatnya kasus terkonfirmasi positif corona akibat transmisi local belakangan ini, dikarenakan kericuhan masyarakat dalam mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri.

“Seperti saya lihat kondisi pasar masih banyak terjadi kerumunan masyarakat walaupun menggunakan masker tapi terkesan masih berdesak desakan dan hal tersebut perlu kita antisipasi,” tandasnya menambahkan.

Lebih jauh, Anita juga menyikapi mulai diterapkannya PSBB di 2 kota Palembang dan Prabumulih usai lebaran atau H+2 Idul Fitri. Menurutnya, diberikannya tenggang waktu oleh Gubernur Sumsel pelaksanaannya karena dalam SK Menkes hanya membahas secara global, sementara soal yang dilarang dan diperbolehkan tidak diatur dalam SK tersebut.

“Oleh karena itu, Gubernur Sumsel H Herman Deru memberikan waktu sebetulnya paling lambat seminggu sudah ada di Meja Gubernur, akan tetapi lebih cepat lebih baik agar Perwali itu segera cepat dievaluasi dan disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar RA. Anita Noeringhati.

Anita juga mengaku memahami langkah Gubernur Sumsel untuk meminta aspek sosial dan Budaya terutama aspek ekonomi dan kesiapan pangan pada kedua kota yang akan menghadapi PSBB. Bahkan ia sebutkan, apabila anggarannya itu tidak mencukupi maka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan siap mensupport.

Terakhir Anita Noeringhati berharap kepada masyarakat kalaupun PSBB itu diterapkan, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat di dua kota tersebut (Palembang dan Prabumulih) untuk mengikuti imbauan pemerintah.

“Ayolah kita disiplin dengan mengikuti imbauan Pemerintah dengan menjaga jarak, cuci tangan hidup bersih dan yang terpenting tidak usah keluar apabila tidak penting nian,” pungkasnya.

Laporan : Are III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button