google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
HeadlinePalembangPemiluPolitikSumsel

Ketua Bawaslu Sumsel Imbau ASN dan Kepala Desa untuk Netral di Pilkada Serentak 2024

PALEMBANG – Netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Bawaslu provinsi Sumsel, Kurniawan S.Pd, usai Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Penyusunan Draft Pemilih Sementara Pemilihan Serentak Tahun 2024, pada Minggu malam (28/7/2024).

Dikatakan Kurniawan, pentingnya netralitas ASN, kepala desa (kades) dan perangkat desa pada Pemilihan Serentak tahun 2024.

Terkait netralitas ASN, menurut dia, selama ini mungkin masyarakat belum menerima informasi secara utuh terkait netralitas ASN.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar para aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa untuk tidak melakukan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah. Ia meminta kepada ASN, kepala desa, serta perangkat desa tidak mengulangi pelanggaran netralitas di Pemilihan 2024.

Apalagi lanjut Kurniawan, pemilihan berbeda dengan pemilu, pada pemilihan potensi pelanggaran sangat besar karena secara geografis dekat dengan paslon, secara emosional pun memiliki kedekatan.

“Oleh karena itu, sebelum melakukan penindakan, kita harus melakukan pencegahan. Seluruh kades itu harus dikumpulkan. Sangat penting untuk terus menyosialisasikan terkait kategori-kategori yang masuk ke dalam netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa. Belajar dari pengalaman kita yang lalu, kades nyoblos 2 kali alasan tidak tahu aturan,” terang Kurniawan.

“Ke depan, kita tidak mau lagi ada kepala desa yang menyatakan tidak mengerti dan tidak tahu. Pemilu 2024 ini banyak temuan yang dilakukan kepala desa dan perangkat desa,” imbuh dia.

Sebagai informasi larangan itu jelas diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (**)

Editor: Donni

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button