HeadlineKasus & PeristiwaNusantaraSumatera Utara

Keterlaluan, Gagahi Anak Kandungnya Sendiri, Warga Percut Seituan Digaruk Tim Siluman Polrestabes Medan

MEDAN – Seganas-ganas induk harimau, ia tidak akan memakan anaknya sendiri. Namun hal itu sepertinya tidak berlaku bagi ADS alias AS (44), warga Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Karena sudah kerasukan Syetan Kholwat, dan tak tahan membendung hasrat birahinya, dirinya tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

Peristiwa yang sempat menggegerkan kampung Percut Seituan itu terungkap, usai pelaku ditangkap dan diamankan oleh Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara, pada Rabu (19/1/2022) sore, sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari informasi yang diterima, kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu 26 Desember 2021, sekitar pukul 10.00 Wib, di sebuah rumah di kawasan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dimana saat itu, Pelaku melihat anaknya sedang tertidur dan merasa terangsang sehingga mendekati anaknya yang sedang tertidur pulas tersebut.

Saat itu, anak korban FS (!5) terbangun karena merasa ada yang meraba tubuhnya dan pelaku membekap mulut anaknya sambil mengatakan “Jangan kau teriak, nanti kupukul kau”, sambil menyumpal mulut korban dengan menggunakan segumpal kain, agar anaknya tidak berteriak.

Usai membekap mulut anaknya, pelaku pun langsung melorotkan celana dalam berikut celana korban secara bersamaan dan memasukkan xxxx xxxxxx sampai kandas ke xxxxxxx korban dengan cara naik turun selama sekitar 10 menit.

Usai melakukan pencabulan itu, pelaku meminta agar korban tidak memberitahukan aksi tak senonohnya tersebut. Termasuk kepada ibu korban.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH didampingi Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Mardiana Ginting SH, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah diamankan oleh Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan.

“Sudah kami lakukan penangkapan pada tanggal 19 Januari 2022, Hari ini, sekitar pukul 18.00 Wib tadi. Setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Jalan Gagak Raya, Kecamatan Percut,” ungkap Kasat.

Lanjut Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini, setibanya di alamat yang dimaksud, Tim langsung meringkus pelaku dan memboyongnya ke Satreskrim Polrestabes Medan.

“Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur kami jerat dengan pasal 81 ayat 1,2,3 Subs pasal 82 ayat 1,2  UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya. (Leodepari)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button