Kesbangpol RL Awasi 5 Aliran Kepercayaan

Sumateranews.co.id, BENGKULU – Kepala Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong, Khaidir SSos mengatakan bahwa saat ini 5 aliran kepercayaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong tengah dalam pengawasan ketat.
Ini lantaran kelima aliran kepercayaan tersebut terindikasi melanggar hukum dan bertentangan dengan Pancasila dalam prakteknya. “Lima aliran kepercayaan tengah kita awasi bersama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Rejang Lebong,” kata Khaidir, Senin (06/11/2017).
Menurutnya, pengawasan ini dilakukan menyusul disahkannya Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
“Kita tidak akan menyebutkan kelima aliran yang saat ini berada dalam pengawasan kita. Namun yang terpenting, jika dalam prakteknya keluar dari ketentuan, maka tindakan tegas akan kita berlakukan,” sampai Khaidir.
Dijelaskan Khaidir, selain forum kewaspadaan dini masyarakat, nantinya juga akan dibantu pihak Polres Rejang Lebong termasuk juga Kodim 0409 Rejang Lebong,” cetus Khaidir.
Sementara itu pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai aktivitas keagamaan yang gerak-geriknya mencurigakan, serta hadirnya paham-paham baru yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
“Peran serta masyarakat akan membantu mengantisipasi aliran kepercayaan yang bertentangan Pancasila masuk ke lingkungan masyarakat di Rejang Lebong,” tandas Khaidir.
Laporan : Benny Septiadi
Editor/Posting : Imam Ghazali