Kesbangpol Palembang Gelar Diskusi Publik
Sumateranews.co.id, PALEMBANG- Badan Kesbangpol Kota Palembang menggelar diskusi publik hearing pembahasan Raperda terkait naskah akademik dan Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Hotel Princes, Rabu (16/5/2018).
Pembuatan Raperda tersebut diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di Kota Palembang yang semakin luas.
Kabid Penanganan dan Strategi Kesbangpol Muhammad Haykal mengatakan, dengan adanya masukan dari peserta public hearing ini kesempurnaan untuk naskah akademik yang telah disusun oleh pihak kedua dan Kesbangpol ini akan lebih lebih terarah dan lebih sempurna. Sehingga nantinya dapat dibahas di DPRD karena sudah diuji publik.
Lebih lanjut Haykal menuturkan, peredaran narkoba di Sumatera Selatan termasuk yang punya ranking. Jangan sampai peredarannya bertambah ganas dan merusak generasi muda.
Sementara itu narasumber dari Yayasan Pendidikan hukum Syaripudin Petanase Dr Sri Sulastri SH MH menambahkan, dalam penyususunan Raperda ini dirinya diminta untuk naskah pencegahan narkotika. “Berkas sudah beberapa kali diubah. Naskahnya dibuat sesuai keadaan dan pasal perpasal, perkalimat ada makna hukumnya.Tidak bisa asal asalan,” tegasnya.
Menurutnya, masukan dari berbagai pihak penting untuk penyempurnaan Raperda ini. “Kelompok tim kecil yang terkait langsung dipanggil dan diskusikan, mereka memberikan masukan. Proses Raperdanya sekitar 3 bulan, dan tahun ini diharapkan selesai,” katanya.
Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Hanafia mengatakan, dengan adanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba maka akan ada payung hukumnya. Walaupun memang sudah ada ini Permendagri Nomor 24 tahun 2013. “Kita baru membahas ini yang pertama yang kedua dengan adanya ini akan semakin memberikan tanggung jawab kepada masyarakat bahwa narkoba itu sangat merusak,’’ cetusnya.
Hanfiah menjelaskan, penyalahgunaan narkoba kebanyakan karena tidak ada pekerjaan. “Saya yakin semakin memberikan dampak ataupun hasil positif terkait dengan pengurangan pemakaian jika penyusunan raperda Rancangan peraturan daerah selesai. Ini wujud komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam rangka peredaran narkoba di Kota Palembang bersinergitas dengan aparat penegak hukum dan tokoh agama yang hadir,’’ tandasnya.
Laporan : Wiwin
Editor/Posting : Imam Ghazali