Kesal Uang Fee Proyek Tak Dikembalikan, Kontraktor Polisikan Mantan Ajudan Walikota

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Diduga kesal proyek yang dijanjikan tak dapat dan uang setoran fee proyek tak kunjung dikembalikan, seorang kontraktor yakni, Indra Gunawan (43) akhirnya memilih melaporkan mantan ajudan Walikota Prabumulih berinisial MAR ke polisi. Terungkap dalam laporan yang dibuat korban dengan nomor LP-B/129/IX/2017/RES PRABUMULIH, korban akan dijanjikan satu paket pembangunan gedung serba guna di Kepodang senilai Rp975 juta dengan syarat menyetorkan uang sebesar 12 persen atau senilai Rp140 juta kepada terlapor.
Namun setelah uang fee proyek ini disetorkan, pelaku tak pernah mengabari lagi dan sulit ditemui. Sehingga beberapa bulan kemudian, pelapor (korban) mendapat info jika proyek tersebut akan memasuki proses lelang. Tak ingin menyerah, warga Jalan Kepodang Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat ini pun berusaha mengikuti proses tender proyek tersebut dengan mencoba memasukan penawaran lewat LPSE Pemkot Prabumulih.
Namun lagi-lagi pil pahit dan kekecewaan diterima korban, setelah beberapa kali mencoba dirinya tidak bisa memasukan penawaran ke situs resmi proses lelang eletronik milik Pemkot tersebut.
“Uang sudah diberikan Rp140 juta dengan bukti kwitansi kepada MAR sebagai setoran uang proyek 12 persen. Setelah ditunggu tunggu berapa bulan ternyata proyek yang dijanjikan tidak dapat, malahan informasinya orang lain yang dapat. Bahkan saat mencoba melakukan penawaran berkas lelang proyek pembangunan gedung serba guna Kepodang dengan nilai paket 975 juta di LPSE Pemkot Prabumulih, tenyata tidak bisa masuk untuk melakukan penawaran,” bebernya.
Indra menuturkan, dirinya telah berusaha untuk meminta kembali uang tersebut. Namun, MAR selalu menghindar dan terkesan tidak merasa bersalah. Mirisnya lagi, uang Rp140 juta yang telah ia setorkan kepada MAR bukan uang miliknya, sehingga dirinya pun dilaporkan oleh si pemilik uang ke Polsek Barat karena kasus penipuan.
“Waktu saya tagih MAR selalu mengelak. Bahkan dia berjanji akan menggantinya dengan proyek yang lain. Saat ini posisi saya pun dilaporkan ke polisi oleh si pemilik uang karena dianggap melakukan penipuan,” sebut Indra, ketika berhasil dibincangi wartawan, usai melapor beberapa waktu lalu.
Masih dijelaskan Indra, dirinya menyetorkan uang fee proyek yang dipinta langsung kepada MAR, pada 10 April 2017 lalu, di Jalan Perintis Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur. Menurut ia, dirinya dipinta menyetorkan uang fee proyek sebesar 12 persen atau senilai Rp140 juta dan dijanjikan sebuah paket proyek pembangunan gedung serba guna di wilayah Kepodang senilai Rp975 juta.
Sementara yang bersangkutan (terlapor), ketika berhasil dihubungi salah satu wartawan melalui sambungan handphone, Senin (25/09) mengatakan pengaduan ke Polres Prabumulih yang dibuat korban terkait kasus dugaan penggelapan adalah tidak benar dan fitnah. Bahkan mantan ajudan Walikota ini mengaku tidak takut terhadap pengaduan tersebut dan menyerahkannya ke proses hukum untuk pengusutannya.
“Tidak benar. Itu fitnah, silakan buktikan kalau memang benar adanya. Silakan saja dia laporkan biar nanti pengadilan yang membuktikan,” ujar MAR, saat memberikan pernyataannya lewat handpone salah satu wartawan, kemarin siang.
Terpisah, Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eryadi Yuswanto SE membenarkan pihaknya telah menerima laporan warga atas nama Indra Gunawan dengan kasus yang dilaporkan yakni dugaan penggelapan. “Laporannya sudah kita terima. Untuk terlapor yakni atas nama MAR. Saat ini laporannya masih kita dalami dulu, dan si pelapor akan kita panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tukasnya.
Laporan : Donni
Posting : Andre