Crime HistoryHeadlinePrabumulihSumsel

Kesal Biaya Pembangunan Rumah Tak Kunjung Dibayar, Direktur Developer Perumahan di Prabumulih Dipolisikan

PRABUMULIH – Belum hilang kasus pemugaran pagar perumahan oleh pemerintah kota Prabumulih, beberapa waktu lalu, kini kasus bisnis property (perumahan) lainnya mulai muncul dan berbuntut saling lapor ke polisi.

Ya, YN (40), warga Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya memilih melaporkan seorang pengusaha developer di Bumi Seinggok Sepemunyian ke Polres Prabumulih, Senin (19/07/2021).

Pelapor, yang merupakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk membangun beberapa unit rumah melaporkan Direktur perumahan berinisial TD ke polisi, karena kesal setelah membangun 5 (lima) unit rumah sejak 2 tahun lalu hingga sekarang tak kunjung dibayar, dan terkesan selalu menghindar.

“Awalnya pada 2019 silam, saya diajak kerja sama melakukan pembangunan rumah oleh TD. Saya yang membangun rumah, perjanjiannya 2 Minggu selesai dibangun. Hak saya dibayarkan, tetapi nyatanya sudah dua tahun 5 unit rumah telah saya bangun tidak kunjung dibayar. Dengan alasan, belum dibayar bank,” terang YN, yang saat membuat laporan polisi didampingi Kuasa Hukum dari Law Firm And Legal Consultant, M Jei Rakas Pakarlasah SH And Partners.

Dijelaskan YN, tindakan dugaan penipuan itu berawal, saat dirinya menjalin kerja sama dengan salah satu pihak Developer Perumahan pada 2019 lalu. Dengan perjanjian atau Surat Perjanjian Kerja (SPK), dua minggu setelah rumah selesai dibangun dilakukan pembayaran.

“Apalagi, belakangan ini TD sulit ditemui. Lalu, ketika dihubungi nomor ponsel dan WhatsApp (WA) tidak lagi aktif,” ucap pelapor, dengan nada kesal karena merasa ditipu.

Lanjut korban, setelah dirinya mengecek ke salah satu bank pemerintah, 5 unit rumah yang dibangunnya ternyata sudah akad, dan sudah dilakukan pembayaran. Namun, oleh TD pembayarannya dialihkan ke lain.

“Itu yang saya sesalkan, saya hanya menagih hak saya. Karena, sudah tidak ada niat baik. Akhirnya, kasus ini jalan terakhir saya laporkan ke Polres. Apalagi, hingga sejauh ini saya belum menerima sepeser pun hak saya atas pembangunan 5 rumah tersebut,” ujarnya.

Senada dikatakan Kuasa Hukumnya, M Jie Rakas Pakarlasah SH, sebelumnya ia juga telah berupaya melakukan mediasi dan juga somasi serta klarifikasi tetapi memang tidak ada niat baik dari TD.

“Kalau sudah demikian, ya terpaksa kita tempuh jalur hukum. Biar polisi yang menyidiknya, jelas sudah kita laporkan kasusnya ke Polres,” imbuh Rakas, sapaan akrab pengacara ini.

Diterang Rakas, saat ini, kasusnya tengah diselidki dan akan dipantau secara rutin perkembangannya. “Kita minta Polres, mengusut tuntas dugaan penipuan yang telah kita laporkan,” bebernya.

Sementara Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Jalili SH MSi ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Laporan korban sudah kita terima, masih disidik petugas. Iya, kasusnya memang terkait dugaan tindak pidana penipuan,” tukasnya.(Heru)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button