Crime HistoryHeadlineSumatera Utara

Kerap Bergentayangan Curi dan Tipu Para Korbannya, Edy Boneng Akhirnya Diringkus Tim Siluman Polsek Pancur Batu

MEDAN – Tim Siluman Polsek Pancur Batu – Polrestabes Medan berhasil meringkus Edy Syahputra Alias Edy Boneng dari lokasi persembunyiannya di Kecamatan Pancur Batu.

Edy Boneng warga Dusun II, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu ini ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan penipuan terhadap Desmon Kaban warga Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu.

Dalam Press rilisnya, Kamis 20 Januari 2022 , Kapolsek Pancur Batu, Kompol Dedy Dharma SH didampingi Wakapolsek, AKP Boksen Surbakti dan Kanit Reskrim, AKP Amir Sitepu SH menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengamankan Edy berdasarkan laporan Polisi korban (Desmon Kaban).

“Edy kami amankankan karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan penipuan. dimana pada tanggal 14 Desember 2021, Edy masuk kedalam rumah korban yang berada di Sapo Terep Desa Namorih secara diam diam dan mengambil satu buah handphone,” tutur Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini.

Masih dikatakan Dedy, selain mencuri handphone, Edy Boneng juga menggunakan handphone yang ia curi untuk menipu orang lain. Dia melakukan penipuan dan meraup keuntungan Rp 18.000.000.

“Tak terima dengan kejadian tersebut, korban Desmon Kaban membuat laporan ke Polsek Pancur Batu sehingga Tim Siluman pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi terjadianya pencurian,” ujar Dedy.

Usaha keras Tim Siluman Polsek Pancur Batu itu pun tak sia-sia, pada tanggal 19 Januari 2022 sekitar Pukul 18.00 Wib, petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, AKP Amir Sitepu SH, yang sedang melakukan penyelidikan di lapangan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada disebuah rumah kontrakan di Desa Durin Simbelang.

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Siluman Polsek Pancur Batu langsung menuju ke lokasi dan melihat seorang pria dengan ciri ciri yang sama sesuai dengan pelalu, saat itu juga Kanit Reskrim bersama anggota langsung meringkus Edy dan memboyongnya ke Mako,” ungkap Kapolsek Kompol Dedy.

Dedy juga mengungkapkan, bahwa saat diintrogasi penyidik, Edy Boneng mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pindana pencurian dan penipuan. Edy mengakui bahwa Handphone yang ia curi sudah ia gadaikan kepada seorang pria bernama Muslim seharga Rp 1.200.000.

“Uang Handphone yang ia gadaikan habis untuk kebutuhan sehari hari pelaku dan Edy juga mengakui bahwa dia menggunakan hp korban untuk melakukan penipuan dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 18.000.000. Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KHUPidana dengan ancaman kurungan 5 Tahun Penjara, dan untuk kasus penipuannya ditangani oleh Polrestabes Medan,” tukasnya. (Leodepari)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button