Crime HistoryHeadlinePalembang

Kepala Oditurat Militer Dilaporkan ke Pomdam

Sumateranews.co.id, PALEMBANG- Merasa belum ada kejelasan terkait penyitaan gudang miliknya di Jl. HBR Motik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar membuat Syahril Nasution (35) melaporkan Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang ke Pomdam II Sriwjaya, Rabu (21/2).
Laporan ini didasari atas dugaan kesalahan atas penyitaan gudang miliknya. Berdasarkan putusan Pengadilan militer I-04 Palembang No: 162-K/PM I-04/AD/X/2012 tertanggal 11 Februari 2013. Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan No :15-K/PMT-I/BDG/AD/III/2013 tanggal 2 April 2013 serta putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No : 113 K/MIL/2013 tanggal 11 Juli 2013.

Bahwa barang bukti berupa, tanah dan bangunan di atasnya digunakan sebagai kantor/pool/gudang PT Agung Pratama Sriwijaya dan PT Sarana Energi, lokasi Jalan Raflesia Raya Blok I No 2, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang. Juga sebanyak tiga unit pompa isap merk Honda GX 160, berikut selang dan satu unit pompa hisap/dorong merk Mikawa 5,5 berikut selang dirampas untuk negara diduga salah alamat, karena alamat itu adalah alamat rumah kakaknya bukan gudang miliknya.
Risdan yang merupakan kakak kandung Syahril Nasution mengungkapkan, kedatangannya ke Pomdam II Sriwijaya untuk melaporkan Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang yang diduga menyewakan lahan yang tidak sesuai dengan putusan hakim.
“Setelah kami mendatangi Pomdam II Sriwijaya untuk membuat laporan. Ternyata Pak Budiharto bukan dari kesatuan Angkatan Darat tapi dari kesatuan AU jadi kami diarahkan untuk membuat laporan ke Pomdam AU. Karena ada porsi masing-masing,” jelasnya di Pomdam II Sriwijaya.

Menurutnya, saat bertemu pihak Pomdam Sriwijaya dirinya ditanya siapa yang dilaporkan, termasuk perkara apa yang menjadi persoalan yang dilaporkan.

“Kita jelaskan bahwa yang akan kita laporkan adalah Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang karena telah menyalahgunakan wewenang dengan menyita barang bukti yang belum dilelang, dan itu salah alamat amar putusannya. Kepemilikan lahan dan bangunan itu adalah milik adik saya,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Budiharto ketika dikonfirmasi via telpon mengatakan, dirinya telah bertemu Kapendam. Namun dirinya belum bisa untuk melakukan klarifikasi bersama Kapendam karena kesibukan Kapendam.

“Silakan untuk melapor tidak apa apa. Semua orang punya hak kalau ada bukti. Kalau bisa membuktikan ya silakan membuat laporan, kalau yang kami lakukam salah. Tapi kalau tidak ada bukti maka dia harus mempertanggungjawabkannya,” jelasnya.

Sehubungan dengan pemasangan plang di lahan dan bangunan tersebut, Budiharto tidak mau berbicara banyak.

“Saya tidak akan bicara di sini. Karena akan dibicarakan dengan Kapendam. Nanti akan saya sampaikan, mohon maaf ya,” katanya.

Saat ditanya kapan akan melakukan klarifikasi bersama Kapendam, Budiharto menuturkan, nanti akan dikoordinasikan dulu dengan Kapendam.

“Kependam padat banget jadwalnya. Kami betul-betul cari waktu, saya tidak menghindar tapi mekanismenya seperti itu. Nanti saya sampaikan, tapi masalahnya saya menunggu waktu kapan Kapendam bisa. Jadi tunggu sinkronisasi waktu, nanti saya sampaikan,” ujarnya.

Laporan : Wiwin
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button