Crime HistoryHeadlinePalembang

Kepala Oditurat Militer Diduga Melakukan Penyimpangan Pengelolaan Barang Milik Negara

Sumateranews.co.id, PALEMBANG- Ka Otmil I-05 Palembang diduga menyewakan tanah yang tidak sesuai dengan putusan hakim, membisniskan barang yang belum jelas status kepemilikannya (status quo) serta penyimpangan terhadap pengelolaan barang milik negara. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Syahril Nasution saat menggelar jumpa pers di CGV Jalan Perintis Kemerdekaan pada selasa (30/01/18).
Menurut Syahril, ikhwal permasalahan tersebut muncul pada saat adanya putusan Pengadilan militer I-04 Palembang No: 162-K/PM I-04/AD/X/2012 tertanggal 11 Februari 2013, Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan No :15-K/PMT-I/BDG/AD/III/2013 tanggal 2 April 2013 serta putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No : 113 K/MIL/2013 tanggal 11 Juli 2013.
Dikatakan Syahril semua putusan tersebut menyebutkan bahwa barang bukti berupa : Tanah dan Bangunan di atasnya yang digunakan sebagai Kantor/Pool/Gudang PT. Agung Pratama Sriwijaya dan PT. Sarana Energi yang berlokasi di TKP Jl. Raflesia Raya Blok I No: 2 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang dirampas untuk negara.
Bahwa secara jelas objek berupa tanah yang dirampas bukan yang sekarang di pasang ‘Papan Pengumuman’ alamatnya jelas-jelas bukan tempat tersebut melainkan alamat lain.
Perbuatan ini termasuk perbuatan melawan hukum, Kaotmil selaku pelaksana putusan hakim harusnya melaksanakan putusan tersebut sesuai amar putusan. Amar putusan tersebut jelas mengatakan bahwa tanah yang disita yaitu di Jalan Rafflesia Raya blok I nomor :2 kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang sedangkan Kaotmil memasang papan pengumuman di Jalan HBR. Motik kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang lebar Kota Palembang yang jelas-jelas bukan alamat yang dimaksud dalam amar putusan.

Selain itu Syahril juga menambahkan bahwa tindakan Kaotmil yang telah menggunakan barang bukti yang belum jelas untuk suatu usaha dengan dipasang papan pengumuman untuk bengkel asuransi adalah perbuatan melawan hukum.

Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.

Sementara itu Kaotmil I-05 Palembang Kolonel Budiarto ketika dikonfirmasi via ponselnya terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan. ‘’Saya sudah tahu apa yang mau kalian tanyakan kepada saya silakan tanyakan kepada penyidiknya atau ke Pengadilan Militer saja,’’ ujarnya.
Di tempat terpisah, PGS Kepala Dilmil Letkol. Warsono mengatakan,” bahwasannya putusan tersebut sudah mengacu kepada OTMIL yang berhak mengeksekusi lahan tersebut adalah OTMIL. Namun apabila tidak sesuai silakan boleh ajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung maupun PN (Pengadilan Negeri) ‘monggo silahkan’.
Sedangkan untuk persoalan boleh apa tidaknya OTMIL menyewakan tanah tersebut Warsono mempersilakan Wartawan untuk bertanya langsung ke Oditur Militer I-05 Palembang.
Belum diketahui bagaimana solusi terbaik akan masalah ini. Apakah akan dilakukan peninjauan ke MK ataupun yang lain.

Laporan : Wiwin
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button