Crime HistoryHeadlineMuara EnimSumsel

Kembali Berulah, Residivis Curanmor Bonyok Dihajar Massa

Sumateranews.co.id, GELUMBANG – Sepertinya hukuman beberapa tahun yang dijalaninya, masih belum membuat pria bernama Riswan Hadi (35), warga desa Tanjung Miring, kecamatan Sungai Rotan, kabupaten Muara Enim ini jera. Terbukti, belum beberapa bulan bebas dari hukumannya, residivis kasus curanmor ini kembali berulah.

Ulahnya ini terungkap, usai diselamatkan oleh anggota Polsek Gelumbang dari amukan massa, karena mencoba mencuri sepeda motor milik warga desa Suka Menang, kecamatan Gelumbang, pada Selasa (14/04/2020) sore kemarin. Akibatnya, tersangka kembali terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dari informasi yang diterima, aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan tersangka bermula saat dirinya bersama rekannya hendak mencuri sepeda motor milik A. Junaidi alias Juned (55) yang sedang terparkir di halaman rumahnya, Selasa siang (14/04) sekitar pukul 14.00 WIB.

Namun apes dialami pelaku, saat hendak mendorong membawa keluar motor bebek jenis Honda Revo warna merah hitam No Pol. BG 6772 QE keburu diketahui korban dan anaknya, Hengky (27). Karena panik, pelaku mencoba memaksa menghidupkan motor curiannya,a namun gagal.

Khawatir teriakan korban dan anaknya mengundang warga sekitar, pelaku kemudian mencoba kabur. Bahkan sebelum memilih kabur, pelaku sempat terjatuh tertimpa motor curiannya tersebut. Korban bersama anaknya pun terus mengejar pelaku sambil berteriak maling sehingga mengundang warga sekitar dan mengepung pelaku.

Tak ayal residivis curanmor ini menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dan geram karena tindakan komplotan pelaku sudah sangat meresahkan warga desa. Sementara rekannya, berhasil kabur dengan membawa sepeda motor miliknya dan meninggalkan pelaku yang terus dihakimi massa yang mengamuk.

Beruntung pelaku berhasil diselamatkan oleh Kepala desa setempat, dan tak lama kemudian datang anggota dari Polsek Gelumbang, dan langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti sepeda motor Honda Revo milik korban ke Mapolsek Gelumbang.

“Saat itu, kami sedang istirahat di dalam usai makan siang. Tiba-tiba dari luar terdengar ada suara mencurigakan, ketika melihat keluar motor saya sudah hendak dibawanya keluar dari perkarangan rumah saya,” ujar Juned, kepada media ini, Rabu (15/04/2020) pagi.

Korban A Junaidi alias Juned (55), warga desa Suka Menang, Gelumbang dan istrinya Hayyin Awlina (48), saat dibincangi di kediamannya, Rabu (15/04) pagi.

Menurut korban, usai berhasil ditangkap massa, pelaku yang baru bebas dari hukuman kasus yang sama langsung diamankan ke Polsek Gelumbang.

“Dia baru bebas dari kasus yang sama, kawannya yang saat itu menunggu di motornya langsung kabur dan meninggalkan temannya. Dan kini masih diburu polisi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Gelumbang, AKP Priyatno SH ketika dihubungi melalui via WhatsApp, Rabu siang (15/04) terkait penangkapan terhadap tersangka Riswan Hadi, belum bisa memberikan komentar banyak karena masih mengikuti kegiatan dinas luar.

“Langsung ke Kanit Reskrim bae kk. Ini aq lagi ado giat di luar”, tulisnya menjawab pertanyaan media ini.

“Kanit Reskrim nya yg lebih paham kk”, tulis Kapolsek lagi menyarankan media ini untuk menghubungi yang bersangkutan.

Namun sayang, yang dituju belum bisa memberikan jawaban. Setelah beberapa kali dihubungi nomornya dalam kondisi aktif, tetapi tidak mencoba mengangkat handphonenya.

Laporan : Sidi/Tim

Editor    : Donni

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button