Crime HistoryPrabumulihSecond Headline

Kelabui Petugas Bakar BB Sabu di Kompor, Residivis Penganiaya Oknum Polisi Ini Diringkus BNN

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Hukuman kurungan penjara beberapa kali, terakhir lantaran menganiaya seorang oknum Polisi di wilayah Kabupaten Muara Enim, ternyata masih belum membuat jera Susanto (47). Warga Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih ini kembali berulah dan harus berurusan dengan pihak berwajib.

Resedivis kambuhan ini kembali ditangkap oleh angota BNN kota Prabumulih karena terbukti kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 3,51 gram dirumah kediamannya. Bahkan pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan cara membakar barang bukti (BB) sabu miliknya ke dalam api kompor gas di dapur rumahnya.

Penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku Susanto oleh petugas, pada Minggu (11/11/2018) sore, sekitar pukul 14.00 WIB itu diungkap oleh Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir melalui press release yang digelar Rabu (14/11/2018).

Ibnu Mundzakir menyebutkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang menyatakan tersangka adalah bandar narkoba, dan kerap melakukan transaksi dirumah kediamannya. Saat proses penggerebekan berlangsung, petugas sempat mendapat kesulitan lantaran pelaku mengunci pintu dari dalam rumah.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan tindakan pelaku, kita langsung melakukan pengerebekan dan mendobrak pintu yang dikunci pelaku dari dalam. Ketika berhasil kita buka paksa, anggota mendapati pelaku terlihat sedang memusnahkan barang bukti sabu dengan cara membakarnya di atas api kompor. Untungnya barang bukti belum terbakar semuanya,” ujar Ibnu.

Selanjutnya selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp100 ribu, satu unit handphone, gunting dan satu unit kompor gas yang digunakan oleh pelaku untuk membakar barang bukti sabu tersebut.

“Dari interogasi awal yang kita lakukan, Susanto mengaku mendapatkan sabu dari temannya yang tinggal di wilayah Pali.  Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 112 jo 127 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, kepada petugas, pelaku Susanto mengaku barang bukti itu memang miliknya. Namun ia membantah jika dirinya disebuat sebagai bandar dan pengedar narkoba. “Sabu itu aku dapat dari kawan di Pali. belum sempat makek aku dah di gerebek BNN. Aku bingung dan takut ditangkap jadi karno panik aku bakar barang itu di kompor,” tukasnya.

Laporan : AD

Posting   : Donni

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button