Crime HistoryEmpat LawangPalembangSecond HeadlineSumsel

Kejati Sumsel Respon Setiap Pengaduan Masyarakat

Menyusul Pengaduan LSM NCW Empat Lawang ke Kejati Sumsel

PALEMBANG – Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dan segera menindaklanjuti setiap surat pelaporan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Pernyataan itu ia sampaikan, menyusul adanya laporan dari salah satu LSM, yakni NCW Kabupaten Empat Lawang terkait dugaan pelanggaran perizinan DAS, Amdal, dan Alih Fungsi Lahan dan hutan di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

“Yakinlah setiap surat yang masuk semuanya kita tindaklanjuti dan direalisasikan, kita proses dan kita telaah surat tersebut,” jelasnya kepada media ini, ketika diwawancarai, pada Jumat (21/1) kemarin.

Namun demikian, ia mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan dan kebenaran terkait isi surat pelaporan tersebut.

“Kita akan cek terlebih dahulu isi suratnya, dan kebenaran laporannya dan akan kita pelajari di mana pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua LSM Nasional Coruption Watch (NCW) Kabupaten Empat Lawang, Agustian mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel. Kedatangannya, dikatakan Agustian, terkait pelaporan dugaan pelanggaran perijinan DAS, Amdal, HGU, dan Alih fungsi lahan dan hutan pada PT.ELAP, dan PT.KKST.

“Kedatangan kita ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel sengaja ingin mempertanyakan progres laporan yang mana sebelumnya pernah kita laporkan di sini (Kejaksaan Tinggi Sumsel,” ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa materi pelaporannya itu terkait aturan pada Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri tentang permasalahan Lingkungan Hidup,  Daerah Aliran Sungai (DAS), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), serta PP No. 38 Tahun 2011, dan PP No.37 Tahun 2012.

“Kemudian berdasarkan Undang–undang No.17 Tahun 2010 tentang Sungai, serta Peraturan Menteri PU No.63 / PRT / 1993 tentang Garis Sepadan Sungai.

Juga berdasarkan Undang–undang No. 32 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pertanian No. 11 / PERMENTAN / 140 / 2015 , No.18 / PERMENTAN / KB-330 / 5 / 2016, PP No. 23 Tahun 2021 tentang Perkebunan dan Pertanian, Undang–undang No. 05 Tahun 1960 Agraria, Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1960, Permen ART / BPN No.01 Tahun 2021, Undang-undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Perijinan Amdal, PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup , PP No. 40 Tahun 1996, PP No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan di atas tanah, PERDA No.09 Tahun 2012, Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, PP No. 26 Tahun 2021, Undang–undang No. 29 Tahun 2000, UU No. 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian berdasarkan peraturan Pemerintah dan Aturan Menteri terkait.

“Kita ke sini mempertanyakan laporan kita sebelumnya yang mana pada tanggal 7 Januari 2022 lalu kita sudah melaporkan tentang dugaan pelanggaran Perijinan yang dilakukan oleh [erusahaan PT.ELAP dan PT.KKST.

Yang mana dalam hal ini dugaan pelanggaran tersebut dikuatkannya berdasarkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Empat Lawang serta terbitnya peringatan 1 (satu) tertanggal 25 September 2021, dan peringatan ke 2 (dua) tertanggal 5 Oktober 2021 Tentang pelarangan aktivas di aliran sungai pada PT ELAP dan PT KKST.

Menurut dari Dinas DPMPTSP yang ditandatangani oleh Drs. Muhammad Mursadi dalam surat tersebut perusahaan tetap mengikuti izin 2008 untuk PT ELAP No.31 / kep / 2008 dengan luas wilayah 14.100 Ha meliputi Kecamatan Pendopo, Talang Padang sedangkan untuk ijin PT. KKST No 31 / kep / 2008 dengan luas wilayah 16.000 Ha di Kecamatan Pendopo, Kecamatan Lintang Kanan, dan Muara Pinang,” papar Agus.

Lebih lanjut dikatakan Agus, berdasarkan hasil rapat setelah beberapa waktu lalu melakukan aksi Demo pada 3 September 2021 lalu, pihaknya dipanggil untuk berdiskusi  di ruang rapat Sekretariat Daerah tentang adanya pengaduan dan laporan tersebut.

“Margo air deras LSM NCW Kabupaten Empat Lawang serta hal ini dibuktikan dengan adanya temuan tanaman sawit di aliran DAS baik tanaman lama atau pun baru dapat kita jelaskan dari surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Empat Lawang No. 060 / 127 / PPLH / DLH / 2021 tertanggal 20 September 2021.

Serta surat pengumuman dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 10 Agustus 2021,” imbuh Agus.

Terakhir Agustian berharap, pihak Kejati Sumsel agar dapat cepat tanggap dalam menindaklanjuti laporan yang masuk sehingga dapat merealisasikan sudah sejauh mana tindak lanjut penanganan masalah tersebut.

“Surat kami yang kami tujukan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel yang mana pada tanggal 7 Januari 2022 surat kami sudah kami tembuskan dan dikirim Kejagung RI dan Bapak Presiden,” pungkas Agus. (Are)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button