Crime HistoryHeadlinePrabumulihSumsel

Kejari Prabumulih Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu, Anjasra : Tinggal Menunggu Waktu Saja

PRABUMULIH – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih masih terus mengumpulkan bukti dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 2017/2018 senilai Rp5,7 miliar.

Informasi dilingkungan Kejari menyebutkan, bukti itu berupa SPJ yang disampaikan Bawaslu terkait dugaan korupsi tersebut, yang kini telah masuk ke tingkat penyidikan.

Dugaan sementara, akibat korupsi tersebut merugikan negara miliaran rupiah. Kejari sendiri, kini telah mulai melakukan perhitungan kepastian kerugian negara yang ditimbulkan.

“Iya, sejauh ini kita masih mengumpulkan barang bukti berupa SPJ, kita pastikan pengusutan dugaan korupsi Bawaslu ini masih terus berjalan,” sebut salah satu sumber terpercaya awak media di lingkungan Kejari, Rabu, 10 Agustus 2022.

Dia juga menyebutkan, sejauh ini sejumlah saksi telah diperiksa dan diambil keterangannya terkait seputar dugaan korupsi dana hibah Bawaslu tersebut.

“Sekitar 4 saksi telah kita periksa dan dimintai keterangan, membuat jelas dugaan korupsi Bawaslu terang dan jelas,” terang dia, seraya meminta namanya tidak disebutkan.

Disinggung soal apakah telah memanggil para komisioner Bawaslu terkait kasus tersebut, dirinya belum bisa berbicara lebih jauh karena masih dalam proses penyidikan. “Perhitungan kerugian negara, sudah kita ajukan. Guna kepastian, berapa kerugian negara ditimbulkan dalam dugaan kasus korupsi Bawaslu tersebut,” jelasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH ketika dikonfirmasi tidak menampik hal tersebut. “Proses penyidikannya, masih berjalan terkait kasus dugaan korupsi Bawaslu dana hibah 2017/2018,” terang Anjas, sapaan akrabnya.

Dia menegaskan, jika proses penyidikannya telah lengkap, pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka. “Tinggal menunggu waktu saja, nanti kita informasi lebih lanjut,” pungkasnya. (SMSI Prabumulih)

Editor : Donni

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button