Crime HistoryOKU SelatanSecond HeadlineSumsel

Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti 217 Perkara, Periode Januari Hingga Oktober

OKU SELATAN – Kejaksaan Negeri kabupaten OKU Selatan musnahkan barang bukti dari 217 kasus kejahatan tindak pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama periode Januari hingga Oktober 2022.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH MH, yang dilakukan terbuka dan disaksikan oleh sejumlah awak media serta perwakilan Forkopimda kabupaten OKU Selatan dan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat.

“Ada sebanyak 217 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terhitung mulai Januari hingga Oktober 2022,” ujar Kajari disela pemusnahan BB tersebut.

Kajari mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana yang bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dari 217 perkara tersebut, terinci sebanyak 75 perkara merupakan kasus narkotika, 59 perkara pencurian, 42 perkara perlindungan anak, 2 perkara KDRT, 2 penipuan, 6 pembunuhan, 6 senjata tajam, 6 perkara pembunuhan, 2 perkara penadahan, 2 perkara pemerkosaan, satu perkara lakalantas, satu perkara senpi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu seberat 36,55 gram, pil ekstasi 7 butir, ganja seberat 1.467.2 gram,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti tersebut tambah Kajari, dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dan barang bukti tas, baju, kertas dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kemudian, barang bukti ponsel dihancurkan dengan digilas dan dipotong menggunakan mesin pemotong.

Pihaknya menyadari bahwa dari 217 kasus yang ditanganinya, sebanyak 75 kasus di antaranya merupakan perkara penyalahgunaan narkotika.

“Itu menjadi keprihatinan kita, bahwa generasi muda kita masih rentan terhadap penyalahgunaan narkotika,” pungkas Dr Adi Purnama.

Sementara itu, Bupati OKU Selatan Popo Ali yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, tindak pidana yang ada memang harus dilakukan tindakan mulai dari preventif hingga penindakan hukuman.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti tindak pidana umum. Tentu dapat kita bayangkan berapa banyak generasi kita, keluarga yang rusak akibat permasalahan sosial ini,” tutur Bupati.

Pihaknya turut menyesalkan atas 217 perkara yang terjadi selama periode Januari hingga Oktober tahun 2022.

Ia berharap agar di tahun-tahun selanjutnya tindak pidana yang ada di Kabupaten OKU Selatan mampu menurun bahkan menghilang.

“Menjadi perhatian kita bersama, semoga setelah ini akan semakin menurun,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Waka Polres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi.,SH, Kadinkes OKU Selatan dr Meri Astuti, Kepala lembaga pemasyarakatan kelas IIB Muaradua dan undangan lainnya. (SMSI OKU Selatan)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button