Kejari OKU Selatan Hentikan Kasus Cebol Setelah Disetujuinya Restorative Justice
OKU SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menghentikan kasus Heriansyah alias Cebol warga Desa Batu Belang Dua, Kecamatan Muara Dua, yang sebelumnya dilaporkan menganiaya Yudi Irawan warga desa yang sama. Penghentian kasus hukum itu dilakukan berdasarkan restorative justice atau keadilan restorative, setelah tersangka dan korban sepakat berdamai.
“Penghentian penuntutan kami lakukan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kepala Kejari OKU Selatan, Kusri SH, Rabu (23/2/2022).
Kusri mengatakan, ada sejumlah pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan. Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta pasal yang disangkakan ancaman hukuman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.
Sebelumnya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Selain itu, hubungan tersangka dan korban juga masih keluarga. Kami khawatir jika perkara ini dilanjutkan membuat hubungan kekeluargaan bisa menjadi renggang,” jelasnya.
Disampaikan Kusri, bahwa permohonan penghentian penuntutan dari Kejari OKU Selatan ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Restorative justice atau keadilan restoratif ini baru pertama kali terjadi di Kejaksaan Negeri OKU Selatan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari laporan korban ke polisi atas penganiayaan yang menimpanya, pada 08 Desember 2021 lalu. Penganiayaan tersebut berawal dari ketersinggungan pelaku (Herliansyah) lantaran korban (Yudi Irawan) yang sering menggegas (menggeber) motor di depan rumahnya. Karena emosi, Herliansyah lantas membacok Yudi Irawan yang ternyata masih satu keluarga dengannya. Bahkan keduanya tinggal bersebelahan rumah.
Akibat pelaporan itu, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Muara Dua. Upaya mediasi pun terus dilakukan, namun keduanya masih enggan berdamai.
Hingga kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari OKU Selatan. Setelah dilakukan mediasi kembali, akhirnya jaksa memutuskan menghentikan kasus yang menjerat pelaku, pada Selasa (22/2/2022).
“Pelaku dibebaskan dari ruang tahanan Kejari OKU Selatan. Dia (Heriansyah) dipertemukan dengan Yudi Irawan yang menjadi korban penganiayaan. Keduanya kemudian saling memaafkan dan berpelukan,” tukasnya. (Red)
Editor : Donni