google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
HeadlineKasus & PeristiwaOKISumsel

Kejari OKI kembali Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan PAD Bukit Batu

OKI – Kejaksaan Negeri OKI, kembali menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) terhadap hasil kerja sama plasma sawit di atas tanah kas desa di desa Bukit Batu, kecamatan Air Sugihan, Kab. OKI tahun 2015-2021.

Kali ini, yakni tersangka P, selaku Sekretaris desa dan B selaku Kaur Perencanaan dan Keuangan desa Periode 2007-2021.

Dijelaskan Kajari OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH, kepada awak media, Selasa (5/3), bahwa ditetapkannya kedua tersangka baru ini menyusul hasil pengembangan penyidikan lanjutan perkara Mantan Kepala desa Bukit Batu periode tahun 2015-2021, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditelah menjalani tahanan.

Atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa pada hasil kerja sama sawit plasma di atas tanah desa seluas kurang lebih 205 Hektar di masa periode 2015-2021, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,6 Miliar.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, lanjut Eko, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas perbuatan kedua tersangka dalam pengelolaan hasil kerja sama sawit plasma di atas tanah kas desa Bukit Batu seluas 205 Hektar.

Di mana seharusnya para tersangka ini melakukan pengelolaan dana hasil PAD ke Kas desa. Akan tetapi justru menyerahkan dana tersebut kepada tersangka A-S, selaku Kades kala itu.

Untuk itu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02 dan 03 /L.6.12/Fd.1/03/2024 tanggal 05 Maret 2024 maka kedua tersangka P dan B langsung dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan guna mempercepat proses hukum selanjutnya.

Selain itu, guna menghindari kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan.

Selanjutnya tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan minimum 1 tahun maksimum 20 tahun penjara. (Heru)

Editor: Donni

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button