Kejari Muara Enim Laksanakan Pembayaran Uang Pengganti Korupsi Pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo Tahun 2019


MUARA ENIM – Kejaksaan Negeri kabupaten Muara Enim melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus, Gustian Winanda SH dan Jaksa Seksi Tindak Pidana Khusus, serta disaksikan keluarga para terpidana, Selasa, 11 Juli 2023, melaksanakan pembayaran uang pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari hasil kerja sama pemanfaatan hutan ramuan desa Darmo, kecamatan Lawang Kidul, kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Kegiatan pembayaran, yang digelar di Aula Kantor Kejari Muara Enim ini juga turut dihadiri oleh kedua terpidana, yakni Safarudin MC selaku Ketua BPD desa Darmo periode 2013-2019, dan Mariana, Sekretaris desa Darmo periode 2013-2019.
Seperti diketahui, pelaku Safarudin MC berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 8/PID-TPK/2023/PT.PLG tanggal 10 Mei 2023, dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan Terdakwa Safarudin MC bin Mat Cinte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
“Terdakwa dipidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” terang Anjasra.
Di samping itu, lanjut Anjas, Terdakwa juga harus membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 39.500.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, “Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” imbuh Kasi Intel Kejari Muara Enim ini.
Putusan yang sama juga diterima Terpidana Mariana selaku Sekretaris desa Darmo periode 2013-2019. Ia terbukti bersalah bedasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 7/PID-TPK/2023/PT.PLG tanggal 10 Mei 2023 dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
“Menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000 terhadap terdakwa Mariana. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan 4 (empat) bulan,” tandasnya. (Umar)
Editor: Donni