HeadlineLubuklinggauSumsel

Kecamatan Barat II Sosialisasi KUR

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Kecamatan Barat II Linggau mengadakan sosialisasi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), di ruang rapat kecamatan, Kamis (28/9).

Masyarakat boleh meminjam dana KUR, asalkan masyarakat tidak ada pinjaman dengan pihak bank. Kalau ada pinjaman dengan pihak bank masyarakat tidak dibolehkan lagi untuk meminjamnya.

“Pihak bank jugan akan verivikasi semua berkas, mana yang layak dan tidak layak, dan dari pihak bank juga akan mensurve masyarakat yang meminjam dana KUR tersebut dan pihak bank lah yang akan menentukannya,” tegas Camat Barat II Hj. Zainoha.
Sambungnya, masyarakat boleh meminjam dana KUR itu harus mempunyai usaha sendiri baik, usaha jualan sayur dan sebagainya. Usahanya juga harus diketahui oleh pihak kelurahan dan harus meliliki KTP dan KK di wilayah tersebut.

“Syarat-syaratnya itu harus ada KTP, KK, dan keterangan usaha dari kelurahan, minimal pinjaman 5 sampai 25 juta. Itu pun tanpa anggunan dan dengan bunga 0,48%,” pungkasnya.

Laporan : Donna Apriliansyah
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button