google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
HeadlineKasus & PeristiwaMubaSumsel

Kebakaran Tempat Penampungan Minyak Ilegal di Keban, Polisi Amankan Apek, Pemilik Lahan

MUSI BANYUASIN – Pasca kebakaran yang terjadi di desa Keban I, kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin belum lama ini, Polres Musi Banyuasin Polda Sumsel berhasil menangkap dan mengamankan seorang pemilik lahan tempat penampungan minyak Ilegal tersebut.

Tersangka bernama Sandri Haryanto alias Apek (42) warga kelurahan Babat, kecamatan Babat Toman ini ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, saat hendak melarikan diri keluar kota, pada Kamis, (5/1/2023) dini hari kemarin.

Dari informasi yang diterima, peristiwa kebakaran tempat penampungan minyak illegal itu terjadi akibat percikan api yang berasal dari mesin genset, sehingga menyebabkan kobaran api dan membuat warga sekitar panik, meski tidak ada korban jiwa.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, kebakaran yang terjadi akibat percikan api dari mesin. Sedangkan api saat ini sudah berhasil dipadamkan.

“Saat ini kondisi api yang membakar penampungan minyak ilegal ini, sudah berhasil kita padamkan. Sedangkan pemiliknya kita amankan di polres, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” terang AKP Dwi Rio Andrian dalam press confrence di depan awak media didampingi Kanit Pidsus Polres Muba, IPTU Joharmen, Jum’at (6/1/2023).

Lebih lanjut dikatakan Dwi Rio Andrian, bahwa atas peristiwa tersebut, Unit Pidum Polsek Sanga Desa dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Sandri di kediaman pribadinya.

“Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kebakaran terjadi. Ditangkap di kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolres Muba,” kata dia.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pemilik tempat penampungan minyak ilegal ini, dijerat dengan pasal 52 UU RI Tahun 2021 tentang migas, serta pasal 40 angka 7 UU no 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dan diancam hukuman 6 tahun penjara serta denda 60 miliar rupiah,” pungkasnya. (Red)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button