BanyuasinCrime HistoryHeadlineNusantaraSumsel

Ke Sekolah Menanyakan Tugas, Eeh.. Seorang Siswi di Banyuasin Diduga Malah Diperlakukan Tak Senonoh Oleh Oknum Guru Bimbingan Konseling

sumateranews.co.id, BANYUASIN – Seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin diamankan warga, dan diserahkan ke Mapolres Banyuasin karena diduga melakukan tindakan tak senonoh (asusila) terhadap salah satu siswinya di dalam sekolahan.

Akibatnya, oknum guru berinisial HB yang sudah berusia separuh baya ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Banyuasin.

Dari informasi yang diperoleh, aksi bejat guru bimbingan konseling (BK) ini bermula saat siswi (korban) yang masih berusia 13 tahun ini mendatangi sekolahannya pada Senin siang (24/8/2020), sekira pukul 11.30 WIB lalu.

Artikel terkait : LAGI TERJADI! Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Artikel terkait : HEBOH! Seorang Bapak Kandung di Desa Sigam Cabuli Anaknya Selama 5 Tahun Hingga Melahirkan

“Korban S, waktu itu ke sekolah buat nanyain tugas sekolah, karena masih (sekolah online) Daring. Ketika di dalam ruangan TU saya cium si korban, lalu dia pulang,” aku tersangka, saat dibincangi di Mapolres Banyuasin, Senin (31/8/2020).

Selanjutnya tidak lama korban pulang, sambung tersangka, tiba-tiba sejumlah warga datang dan menyeret dirinya untuk dibawa ke Mapolres Banyuasin.

Artikel terkait :  Diimingi-Imingi Uang Jajan Rp5 Ribu, Seorang Pria Paruh Baya Cabuli Bocah SD

Disinggung sudah berapa kali melakukan tindakan tersebut, tersangka mengaku tindakan itu baru satu kali. “Baru sekali saya lakukan itu, saya khilaf,” terang tersangka seraya menundukkan wajahnya karena menyesali perbuatannya.

Kapolres Banyuasin, AKBP Danny A Sianipar S.IK melalui Kanit KPPA Ipda Suprianto ketika dikonfirmasi awak media membenarkan telah terjadi pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum Guru PNS terhada salah satu siswinya.

“Ya benar adanya, tersangka diserahkan oleh warga dan sudah kita amankan di Mapolres Banyuasin,” kata dia.

Artikel terkait : Istri Sibuk Berjualan di Pasar, Pedagang Ini Malah Cabuli Adik Iparnya

Untuk saat ini, lanjut Suprianto, baru ada satu orang korban yang melapor. “Saat ini baru ada satu korban yang melapor, kita terus lakukan pendalaman dan kita juga masih nunggu jika ada korban lainnya datang untuk melapor,” tandas dia.

Tersangka, tegas Suprianto, terancam dijerat pasal 281 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Sementara itu, Penasehat Hukum korban, Ely Udin SH didampingi Ketua LPPM Herlis Noorida mengatakan, korban saat ini mengalami depresi dan dihantui rasa ketakutan.

Korban ia katakan, mengaku sudah 4 kali dilecehkan, bahkan pelaku pernah memasukan jarinya ke kelamin korban. “Kami minta kasus ini diproses secara hukum yang berlaku, dan jabatan PNS-nya dipecat,” harap dia.

Laporan : Wanto III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button