Kasus SIM Palsu, Penyidik Masih Lengkapi Berkas Perkara

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Masih ingat kasus pembuatan SIM Palsu dengan tersangka Bayu (39) pemilik salah satu warnet di kawasan Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur dan tersangka Febi Dedi Irawan (34) sebagai pengguna SIM Palsu yang diamankan Polres Prabumulih beberapa waktu lalu, kini berkas perkaranya masih tahap P19 (kelengkapan, red) pihak penyidik Polres Prabumulih. Setelah sebelumnya sempat dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.
Kepala Kejari Prabumulih, M Husein Atmadja SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), M Falaki SH ditemui Selasa sore (26/09) mengatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas perkara pembuatan SIM palsu dari penyidik Polres Prabumulih.
“Berkas perkara SIM Palsu sudah kita terima pelimpahannya dari pihak kepolisian, beberapa hari lalu. Namun setelah diteliti kembali secara cermat oleh jaksa penuntut berkasnya masih ada kekurangan dan harus masih dilengkapi lagi,” ungkap Falaki.
Dikatakan Falaki, berdasarkan aturan di Pasal 184 KUHAP pihak penyidik kepolisian dalam melengkapi berkas perkara tersebut sudah harus melimpahkan kembali berkasnya paling lambat 14 hari dari hari pengembalian.
“Pertimbangan jaksa berkas perkara itu masih ada yang kurang dan harus dilengkapi lagi, maka kita kembalikan dulu. Itu juga sesuai yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP dimana alat bukti yang sah baik itu keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk harus lengkap dan hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan lagi,” terangnya.
“Mungkin saat ini masih berjalan proses kelengkapannya di penyidik,” tambah Falaki.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eryadi SH MH membenarkan berkas perkara SIM Palsu masih dalam proses memenuhi kelengkapannya dari jaksa. “Memang sudah kita kirim ke pihak kejaksaan sebelumnya, tapi ada tambahan dari jaksa yang masih harus kita penuhi petunjuk jaksa,” tandasnya.
Disinggung terkait kekurangan apa saja yang dipinta pihak jaksa, meski tak secara rinci, namun Eryadi menjelaskan hanya beberapa poin isi dalam keterangan para saksi dan tersangka yang harus dilengkapi. “Hanya ada beberapa poin saja yang harus perlu ditambahkan,” tukasnya.
Laporan : Donni
Posting : Andre