google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Crime HistoryHeadlineNasionalNusantaraPalembang

Kasus Sadli, Wartawan di Buton Tengah PWI Minta Ditangguhkan Penahanannya dan Diproses Melalui UU Pers

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Belum selesai kasus persidangan dugaan pencemaran nama baik yang membuat RH, salah satu wartawan media online di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau menjadi terdakwa akibat berita yang ia tulis, kini kasus serupa juga dialami oleh Moh Sadli Saleh (33), wartawan dan pernah tercatat sebagai Pemimpin Redaksi di Liputanpersada.com, yang bertugas di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bahkan, jauh sebelumnya wartawan cetak dari Harian Haluan, Benni Okva Dela juga sempat tersandung hukum usai dilaporkan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dengan tuduhan pencemaran nama baik, pada sekitar pertengahan Mei 2018 lalu, dan kasus-kasus lainnya yang menambah panjang daftar masih belum maksimalnya pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers – Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 – Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Ketua Bidang Pembelaan/ Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Ocktap Riady mengaku sangat prihatin dengan penahanan terhadap Wartawan di Buton tersebut.

“Yang jelas kami dari PWI prihatin dengan kasus yang menimpa Wartawan di Buton itu,” tegasnya, saat dihubungi melalui via WhatsApp, Selasa malam (11/2/2020).

Menurut mantan ketua PWI Sumsel ini, aparat seharusnya dalam menangani kasus Wartawan tersebut harus menerapkan UU Pers, karena berdasarkan pasal 15 UU Pers ayat 2 c, keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan prosedur hak jawab dulu.

“Polisi juga tidak mematuhi MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers, bahwa penyelesaian perkara Pers harus melalui UU Pers, jangan langsung menerapkan UU ITE,” sebutnya lagi.

Meski harus dihadapkan dengan UU ITE, lanjut Ocktaf, pihak kepolisian juga tidak boleh langsung melakukan penahanan.

“Kita meminta tersangka ditangguhkan penahanannya dan pengusutan kasus itu dilakukan melalui mekanisme UU Pers bukan melalui UU ITE,” ungkap wartawan senior penerima kartu pers nomor satu atau press card number one (PCNO/kartu pers nomor satu) dari PWI Pusat, saat HPN di Banjarmasin kemarin.

Sementara itu, Staff Ahli Dewan Pers Marah Sakti Siregar mengatakan, meski dalam suatu pemberitaan terkesan opini si penulis, tetap dibenarkan sebagai produk Jurnalis.

“Saya menilainya ini opini. Kalau berita harus ada data dan konfirmasi. Tapi opini juga produk jurnalistik,” katanya.

Seperti diketahui, Sadli ditahan pihak Polres Baubau terkait laporan Bupati Buton Tengah, Samahudin dengan sangkaan pelanggaran UU ITE.

Hingga kini Sadli telah tiga kali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Buton. Namun ironisnya, Bupati Buton Tengah Samahudin sekalipun tak pernah menghadiri panggilan sidang dalam status sebagai saksi pelapor.

Samahudin justru diketahui mengikuti acara Hari Pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Saat tulisan itu terbit, Sadli tercatat sebagai Pemimpin Redaksi Liputanpersada.com. Dengan nama perusahaan PT Global Media Nusantara. Perusahaan ini memiliki akta notaris Nomor : 20 tanggal 30 April 2005. Nomor AHU : C-01590 HT.01. Tahun 2016. TDP Nomor : 1011 1521 1277. NPWP : 02.480.9337.7-423.000.

Perusahaan ini dipimpin oleh Wira Pradana yang kantornya beralamat di Jalan Musyawarah B 54 RT 005/RW 002 Kebun Jeruk Jakarta Barat.

Editor : Donni/Red

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button