BanyuasinHeadlineNasionalSecond Headline

Kasus Pemukulan Pejabat Disporapar Terhadap Stafnya Berbuntut Panjang, Pelaku Dikenakan Sanksi Administrasi

Sumateranews.co.id, BANYUASIN – Kasus pemukulan yang dilakukan oleh salah seorang Kasubag keuangan di Disporapar Kabupaten Banyuasin Harmanto terhadap staf bawahannya ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, kasus tersebut sampai dibawa ke Komisi IV DPRD Banyuasin.

Hal itu terungkap dalam rapat yang dilaksanakan di Komisi IV DPRD dengan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Merki Bakri, S.Pd., MM dan kedua belah pihak yang bertikai, yakni Kasubag Keuangan Disporapar Harmanto (pelaku) serta korban Fitri.

Kadisporapar Merki Bakri saat dimintai konfirmasinya mengatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai dan pelaku sudah mengakui kesalahannya baik secara sadar maupun tidak sadar (khilaf).

“Pelaku sudah mengakui kesalahannya dan minta maaf dan menyesali atas perbuatannya. Sebagai manusia biasa tentunya punya kehilafan,” kata Merki Bakri pada awak media usai rapat di Komisi IV DPRD Banyuasin, Senin (10/11).

Menurut Merki Bakri, kasus ini akan dilimpahkan ke Insfektorat dan akan dibuat rekomondasi ke Bapak Bupati sebagai pejabat Kepegawaian. “Hal ini sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN,” ungkapnya.

Sementara Kasubag Keuangan Disporapar Harmanto, saat dimintai keterangannya, secara lahir bathin menyampaikan permohonan maaf kepada korban Fitri dan menyesali perbuatan itu. ”Saya manusia biasa yang punya khilaf juga,” singkatnya.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Banyusin Herawati mengatakan, bahwa intinya selaku komisi IV yang berhak melakukan pengawasan meminta kepada Bupati Banyuasin agar masalah ini jangan dianggap sepele. “Terkait dengan kasus ini dari Insfektorat sudah melakukan penyelidikan karena pelaku telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN,” katanya.

Dirinya juga mengimbau agar ke dua orang ini dipisahkan. Korban ini perempuaan dan harus dilindungi.

“Saat ini BPKSDM telah menindaklanjuti dan solusi nya pelaku dikenakan sanksi adminisrrasi tentang PP No. 53 Tahun 2010,” ujar dia.

Dia menyebutkan, kasus tersebut sudah naik keranah hukum karena korban sudah melapor ke Polres Banyuasin karena ada ancaman. “Itu hak korban untuk melapor dan kita dari Komisi IV DPRD Banyuasin mundukung. Apalgi pelaku sudah dua kali melakukn kekerasan dengan korban yang berbeda,” tandasnya.

Laporan : Herwanto

Editor    : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button